Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Temukan 164 Ketidakpatuhan Prosedur saat Coklit

Bawaslu Kepri temukan 164 temuan ketidakpatuhan prosedur coklit dan delapan masalah faktual yang dilakukan pantarlih jelang pemilu 2024

Editor: Dewi Haryati
TRIBUN/ZABUR
ilustrasi coklit data pemilih untuk pemilu. Bawaslu Kepri temukan 164 ketidakpatuhan prosedur saat coklit data pemilih untuk pemilu 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selama sepekan yakni dari 12-19 Februari 2023 untuk pemilu 2024.

Hasilnya, Bawaslu temukan 164 temuan ketidakpatuhan prosedur coklit dan delapan masalah faktual.

Pengawasan melekat dilakukan pada 1970 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota dan 80 kecamatan di Kepri.

Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Berikut hasil temuan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan coklit yang ditemukan Bawaslu Kepri:

1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 130 temuan

Baca juga: Bahas Tahun Politik 2024, Kapolda Kepri Undang KPU dan Bawaslu

a. Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis Coklit, namun menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan Coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS.

b. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih : 8 temuan

2. Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK : 1 temuan

3. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih :1 temuan

4. Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas : 1 temuan

5. Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia : 7 temuan

6. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el : 2 temuan

7. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya : 2 temuan

8. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia : 2 temuan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved