Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Temukan 164 Ketidakpatuhan Prosedur saat Coklit

Bawaslu Kepri temukan 164 temuan ketidakpatuhan prosedur coklit dan delapan masalah faktual yang dilakukan pantarlih jelang pemilu 2024

Editor: Dewi Haryati
TRIBUN/ZABUR
ilustrasi coklit data pemilih untuk pemilu. Bawaslu Kepri temukan 164 ketidakpatuhan prosedur saat coklit data pemilih untuk pemilu 2024 

6. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain;

7. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS;

8. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih.

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya yakni:

a. Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023;

b. Mendirikan Posko Kawal Hak pilih;

c. Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mengimbau agar penyelenggara, peserta pemilu, dan seluruh elemen masyarakat untuk:

a. KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan-undangangan dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses Coklit;

b. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih bisa mengecek apakah sudah dilakukan Coklit atau belum;

c. Peserta pemilu bisa mengawal hak pilih dengan cara mengecek konstituenya terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan Coklit sampai masa pemutakhiran data pemilih berakhir;

d. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat yang terdiri dari pemantau pemilu, pegiat pemilu, kelompok perempuan, pegiat penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan kelompok rentan lainnya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengawal kemurnian hak pilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*/TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved