Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Temukan 164 Ketidakpatuhan Prosedur saat Coklit

Bawaslu Kepri temukan 164 temuan ketidakpatuhan prosedur coklit dan delapan masalah faktual yang dilakukan pantarlih jelang pemilu 2024

Editor: Dewi Haryati
TRIBUN/ZABUR
ilustrasi coklit data pemilih untuk pemilu. Bawaslu Kepri temukan 164 ketidakpatuhan prosedur saat coklit data pemilih untuk pemilu 2024 

9. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit : 2 temuan

10.Pantarlih tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih : 1 temuan

Baca juga: Pelaksanaan Kian Dekat, Bawaslu Bintan Perketat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

11.Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih : 1 temuan

12.Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung : 1 temuan

13.Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el : 2 temuan

14.Pantarlih tidak memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el jika dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el : 2 temuan

15.Pantarlih tidak menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih : 1 temuan

Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas.

Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Sementara itu, Bawaslu Kepri menyebut 164 temuan ketidakpatuhan prosedur coklit itu bisa terjadi karena adanya delapan masalah faktual, yakni sebagai berikut:

1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit;

2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit;

Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Lingga Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

3. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual;

4. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit;

5. Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved