Kecelakaan di Jakarta, Pemotor Tewas Setelah Terobos Palang Pintu Kereta Api

Korban kecelakaan di Jakarta merupakan pemotor berusia 58 tahun yang tewas di lokasi kejadian setelah tersambar kereta api.

TribunBatam.id via Kompas.com/Istimewa
KECELAKAAN DI JAKARTA - Petugas mengevakuasi jenazah HW (58), pria yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (11/3/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengendara motor menjadi korban kecelakaan di Jakarta.

Pengendara motor Supra X berinisial Hw (58) tewas di lokasi kecelakaan di Jakarta setelah tertabrak kereta rel listrik ata KRL di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Kecelakaan di Jakarta itu terjadi pada Sabtu (11/3/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan jika korban kecelakaan di Jakarta itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa yang terjadi pada pukul 16.50 WIB ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor jenis Supra X dari Jalan Pangeran Tubagus Angke menuju ke Jembatan Lima.

Baca juga: Kecelakaan di Garut, Truk Tabrak Pondasi hingga Masuk ke Jurang Sedalam 50 Meter

"Ketika palang pintu sudah tertutup, korban tetap menerobos sehingga korban berikut motor jenis Supra X 125 cc terpental kurang lebih 5 meter," kata Putra dalam keterangannya, Sabtu.

Putra menuturkan, korban sesungguhnya sudah diteriaki oleh saksi ketika menerobos palang kereta.

Namun, korban HW tak mengindahkan teriakan saksi.

"Sehingga korban tertabrak kereta dari arah Stasiun Angke menuju Kampung Bandan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka kepala sobek," tutur Putra.

Kini korban sudah dievakuasi oleh petugas.

Petugas juga mengatur lalu lintas yang sempat macet total akibat kecelakaan ini.

"Kami mengimbau kepada warga untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, berhenti saat pintu palang kereta sudah ditutup," pungkas Putra.

Aturan Melintasi Perlintasan Kereta

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  • Mendahulukan kereta api; dan
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved