Kecelakaan di Jakarta, Pemotor Tewas Setelah Terobos Palang Pintu Kereta Api
Korban kecelakaan di Jakarta merupakan pemotor berusia 58 tahun yang tewas di lokasi kejadian setelah tersambar kereta api.
Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang.
Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat.
Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.
(TribunBatam.id) (TribunManado.co.id) (Kompas.com)
Sumber: TribunManado.co.id, Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Korban-kecelakaan-di-Jakarta.jpg)