BINTAN TERKINI

Polres Bintan Sikat Tambang Pasir Ilegal, Tangkap Dua Tersangka di Lokasi

Dalam kasus tambang pasir ilegal di Bintan, anggota Satreskrim Polres Bintan menangkap dua tersangka di lokasi, Sabtu (11/3/2023).

TribunBatam.id/Dok Humas Polres Bintan
TAMBANG PASIR ILEGAL DI BINTAN - Polisi saat menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (11/3/2023). Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pria yang terbukti menambang pasir secara ilegal.

Penangkapan dua pria berinisial Am (51) dan St (48) terjadi di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Sabtu (11/3/2023).

Polisi menangkap kedua ketika sedang menambang pasir tanpa izin dengan menggunakan mesin sedot pasir.

Pasir tersebut kemudian disekop ke dalam lori dan dijual seharga Rp 450.000,- per truk.

"Dua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bintan, ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, Minggu (12/3/2023).

Penangkapan dua tersangka penambang pasir ilegal di Bintan itu terungkap setelah tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat.

Mereka lalu bergerak ke lokasi.

Di sana polisi menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa.

"Pada saat ditangkap ke 2 pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami," sebutnya.

Mohammad Darma juga menjelaskan, bahwa pasir tersebut dijual kepada pembeli, yakni truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

Dari hasil interogasi tersangka, aktivitas ini mereka lakukan sejak Februari 2023.

"Tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara secara illegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah," ungkapnya.

Riky juga mengimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana.

"Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved