Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

DAFTAR 13 Titik Lokasi Spanduk Iklan Bisnis Liar yang Ditertibkan Pemko Batam

Pemko menertibkan spanduk iklan bisnis di taman dan pohon di 13 titik lokasi di Batam. Spanduk iklan yang ditertibkan itu ilegal

ISTIMEWA
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan sejumlah spanduk iklan liar yang terpasang di sejumlah taman dan pohon, Jumat (10/3/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menertibkan sejumlah spanduk iklan liar yang terpasang di sejumlah taman dan pohon, Jumat (10/3/2023).

Tidak hanya spanduk, beberapa baliho dan banner iklan tak berizin juga menjadi sasaran Pemko Batam.

Penertiban ini berlangsung sejak tanggal 9 Maret 2023 dan bakal terus berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.

Dengan tujuan untuk menjaga estetika Kota Batam.

"Kegiatan ini masuk dalam agenda kegiatan pemeliharan taman. Targetnya adalah baliho, spanduk, banner yang tak berizin dari Bapenda Kota Batam yang terpasang di pohon dan taman kota," ujar Kabid Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perkimtan Kota Batam, Irwan Saputra, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: VIRAL Disebut Diculik, Polisi Ungkap Kronologi Hilangnya 4 Bocah di Bengkong Batam

Menurut Irwan, kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan dari Peraturan Daerah Kota Batan Nomor 9 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Di mana, iklan spanduk dan sejenisnya tersebut masuk dalam kategori mengotori serta merusak taman, jalur hijau dan tempat- tempat umum.

"Kita menertibkan banner dan poster yang terpasang di pohon- pohon dengan paku. Juga spanduk yang terpasang di taman dengan tali- tali yang menjuntai," katanya lagi.

Darinya diketahui, kegiatan ini menyasar ke 13 titik yang ada.

Adapun titik tersebut di antaranya :

  • Taman Jalan Gajah Mada
  • Tiban Baru
  • Sungai Harapan
  • Patam Lestari
  • Tiban Indah
  • Tanjung Uma
  • Baloi Center
  • Jalan Ahmad Yani Muka Kuning
  • Jalan S. Parman Mangsang
  • Jalan S. Parman Kabil
  • Jalan Letjend Suprapto Kibing
  • Komplek Ruko Sanfransisco Kibing
  • Bukit Tempayan

"Iklan- iklan yang kita tertibkan tersebut sebagian besar ialah yang berkaitan dengan bisnis. Sedangkan, untuk iklan sosial dan keagaman kita biarkan," bebernya.


Pihaknya berharap dan mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemerintah dalam menjaga keindahan kota sekaligus taman serta pohon-pohon yang ada agar tetap tumbuh dengan baik dan tidak merusaknya. (dna)


(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
 

--

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved