Rabu, 27 Mei 2026

KEUANGAN

Tanpa Bunga, Begini Cara Kredit Kendaraan di Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah memiliki produk Cicil Kendaraan untuk masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan pembiayaan syariah.

Tayang:
Tribun Batam/Agoes Sumarwah
Ilustrasi Pelayanan Pegadaian Syariah di Batu 7 Tanjungpinang. Dengan layanan Pegadaian Cicil Kendaraan, nasabah bisa membeli kendaraan dengan mudah. 

Kendaraan juga akan diterima dengan rentang waktu yang sama yakni 3-7 hari setelah akad kredit kendaraan ditandatangani.

Selain itu, calon pembeli juga bebas memilik dealer untuk membeli kendaraan.

Tak perlu khawatir, ketika kendaraan hilang dalam masa angsuran, debitor akan mendapat penggantian kendaraan dari pihak asuransi.

Baca juga: Cara Online Tebus Barang di Pegadaian via Aplikasi Pegadaian Digital

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan produk Pegadaian Cicil Kendaraan.

  • Pegawai tetap suatu instansi pemerintah atau swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun
  • Melampirkan kelengkapan berupa Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai atau karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir
  • Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan
  • Membayar uang muka yang disepakati minimal 10 persen untuk motor dan minimal 20 persen untuk mobil
  • Menandatangani akad Cicil Kendaraan

Itulah tadi cara dan syarat Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah.

Bagaimana, apakah Anda berminat? Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved