BATAM TERKINI

KABUR ke Jambi, Pelaku Kasus Penggelapan Uang Event di Batam Ditangkap

Seorang pelaku penggelapan uang event di Batam senilai ratusan juta rupiah ditangkap polisi setelah kabur ke Jambi.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan akhirnya diringkus polisi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan akhirnya diringkus polisi.

DS merupakan Direktur Operasional di sebuah perusahaan bernama PT. New Bara Tiga Tujuh.

DS diringkus Polsek Lubukbaja di Home stay Agnes Kec. Matang, Kota Jambi, kemudian pada Minggu (22/1/2023).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan penipuan yang dialami seorang korban berinisial Y yang merupakan atasan DS.

Penggelapan tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu, pelaku mendatangi korban di kantor PT. New Bara Tiga Tujuh, dengan tujuan ingin mengajukan proposal untuk mengadakan event seperti bazar ,modeling  dan UMKM di tiga mall di Batam dengan dana sebesar Rp 630 juta.

Korban sempat menanyakan, biasanya acara tersebut dibayar saat event dimulai atau seperti apa.

Pelaku kemudian menjawab, mengingat dirinya masih baru melakukan event itu, maka harus bayar ke pihak mall dua bulan sebelum acara.

Kemudian pada 27 April 2022 sekira pukul 21.30 WIB, pelaku menelepon korban dan memberitahukan bahwa, korban harus membayarkan untuk acara event sebelum akhir bulan April 2022.

Korban kemudian menyanggupi permintaan dari pelaku tersebut.

Pada 28 April 2022 sekira pukul 14.16 WIB, korban mentransferkan uang sebesar Rp 95 juta ke rekening Bank Riau Kepri an. Eldeweis Harahap Utama PT.

Keesokan harinya, 29 April 2022 sekira pukul 13.22 WIB, korban kembali mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta ke rek Bank BCA an. Yadindo Anugerah Satya P.

Selanjutnya, pada 30 April 2022 sekira pukul 12.20 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp 70 juta ke rek  Bank Permata an. PT. Batam City Mega P. 

Setelah korban sudah membayar sejumlah uang, event tersebut tak kunjung dilakukan.

Sehingga, korban menanyakan perihal itu kepada pelaku pelaku pada 23 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved