GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun, DPR RI Singgung PPATK

Anggota Komisi III DPR RI berkomentar mengenai transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 300 triliun. Ia menyoroti langkah PPATK.

TribunBatam.id via TRIBUNNEWS.com/DANY PERMANA
TRANSAKSI JANGGAL KEMENKEU - Anggota Komisi III DP RI, Benny K Harman menyinggung PPATK yang malah menyerahkan dokumen laporan traksaksi ke Kemenkeu, bukan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Menurut Mahfud MD, pembenahan yang dilakukan Sri Mulyani saat ini sudah berjalan.

"Saya dengan Bu Sri Mulyani, kami akan tegakkan ini, sudah tadi berkomitmen, mari kita cari jalan ke depan yang ini kita tegakkan, yang sudah jalan pembenahan-pembenahan di Kemenkeu tadi sudah benar, itu sudah dilakukan semua," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Saya sudah baca datanya satu per satu, jumlah per jumlah orang yang ditindak begini segini, ditindak begini segini, itu bedanya hanya sedikitlah," lanjut dia.

Mahfud MD kemudian menyinggung perihal penyelesaian sejumlah laporan transaksi janggal di Kemenkeu hingga Rp 300 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kemenkeu.

Dia menilai, ada perbedaan pandangan antara PPATK dan Kemenkeu mengenai penyelesaian laporan-laporan yang ada.

"Bedanya kalau Bu Sri Mulyani mengatakan sudah direspons semua, kalau di PPATK mungkin mengukur direspons itu ini belum final, baru pernah direspons tapi tidak jelas hasil akhirnya apa. Mungkin, mungkin," kata Mahfud.

"Nanti kami akan klarifikasi lagi, akan buat klasifikasi bagaimana cara menganggap sebuah respons itu selesai atau cukup diberi tahu sudah mulai diperiksa dan seterusnya atau ini tidak usah dilaporkan karena sudah dipecat, meninggal, pensiun, dipenjara, mungkin saja seperti itu yang tidak ketemu," jelas Mahfud MD.(TribunBatam.id) (KompasTV/Dina Karina)

Sumber: KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved