Kasus Dugaan Asusila Remaja ke Dua Adiknya, LPSK Datangi Mapolres
Tim LPSK mendatangi Mapolres terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya. Polisi sebelumnya tetapkan kakak tiri korban jadi tersangka.
BAUBAU, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya menjadi atensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Tim LPSK mendatangi Mapolres Baubau dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Kamis (16/3/2023) siang.
Kedatangan tim LPSK untuk menelaah terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya yang masih di bawah umur.
Empat orang tim dari LPSK sebelumnya mendatangi kantor Satreskrim Polres Baubau sekira pukul 10.00 WIB.
Kedatangan tim LPSK langsung disambut Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, dan langsung menggelar pertemuan secara tertutup di ruang gelar perkara Bhakti Satria.
Setelah pertemuan sekira satu jam lebih, tim LPSK kemudian mendatangi kantor DP3A Kota Baubau.
Baca juga: Polsek Sekupang Ungkap Kasus Asusila di Batam, Tersangka Bawa Kabur Siswi SMK
Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan, saat ini LPSK masih mengumpulkan bahan terkait kasus dugaan asusila remaja ke dua adiknya.
Setelah itu akan diolah yang selanjutkan apakah pengajuan permohonan diterima LPSK atau tidak.
Tim LPSK masih merahasiakan lokasi pertemuan dengan korban dan ibu korban dugaan asusila di Baubau.
Namun ia menjelaskan sudah melakukan kontak kepada korban dan ibu korban secara virtual sebelum kedatangannya ke Baubau.
Penyidik Polres Baubau sebelumnya menetapkan Ap (19), kakak tiri dari dua adik yang diduga sebagai korban asusila itu sebagai tersangka.
Polisi menetapkannya tersangka kasus dugaan asusila setelah ada laporan masuk dari ibu dua anak di bawah umur berinisial As (4) dan Ar (9) pada Desember 2022 lalu.
Baca juga: LAPORAN Anak Hilang di Batam Kerap Berakhir Kasus Asusila, Ini Pesan UPTD PPA
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menceritakan proses penetapan kakak korban sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.
“Setelah penyelidikan adalah informasi bahwa diduga pelakunya iitu adalah orang-orang pekerja di perumahan. Dari informasi tersebut kami telusuri dan para pekerja itu kami bawa ke kantor dengan bantuan pemilik perumahan,” kata Najamuddin.
Di Polres Baubau, penyidik memperlihatkan foto-foto para pekerja perumahan tersebut kepada korban namun korban mengatakan tidak.
Bahkan hingga pekerja yang terakhir diperiksa juga, korban mengatakan masih bukan (sebagai pelaku).
“Jadi yang mengatakan bahwa itu adalah orangtuanya, orangtuanya menunjukan kepada anaknya bahwa ini kamu kenal, ini kamu kenal sehingga anaknya mengatakan iya, ada pekerja yang nanti masuk kerja pada bulan Januari itu juga dimasukkan itu tersangkanya. Sehingga dari keterangannya itu, kita menganggap keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Najamuddin.
Polisi kemudian menyelidiki lebih mendalam dengan orang-orang di sekitar lingkungan korban.
“Setelah kita perdalam ternyata ada saudara tiri, satu mama beda bapak. Dari situ kami periksa lagi, karena Ap pernah kami periksa sebelumnya,” tutur Najamuddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi makin mempersempit penyelidikan dengan memeriksa telpon seluler Ap dan terdapat file yang terhapus.
“Kami cek dan kita ambil kembali dari sampah ternyata adalah film porno dan animasi yang bahwa perbuatan yang terjadi dengan anak itu (korban) hampir sama persis dengan film komik itu, artinya orang dewasa dan anak-anak,” katanya.
Dari situ, polisi melakukan interogasi dan di luar dugaan dengan gamblangnya, AP mengakui semuanya.
“Kami berpikir hanya sekali (melakukan perbuatan cabul), ternyata dengan gamblang dia bilang sudah dilakukan tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda,” ucap Najamuddin.
Penyidikan polisi tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar rumah korban yang menjelaskan bila terduga pelaku berada di rumah pada siang hari.
“Ternyata ada tiga saksi yang mengatakan ada. Tiga saksi menjelaskan bahwa kakaknya itu dia menjaga di siang hari berada di rumah. Nanti setelah ada pelaporan tanggal baru dia tidak pernah lagi ikut menjaga namun sudah ke pasar setiap hari. Dari situ sehingga kami cukup bahwa ada pengakuannya, dibarengi dengan keterangan saksi, dibarengi dengan petunjuk telepon seluler dan hasil visum, jadi ada empat alat bukti cukup, inilah yang membuat kami sangat yakin (jadi tersangka), “ kata Najamuddin.
Sementara keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa janggal terhadap penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9)
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.
Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, Senin (6/3/2023) mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.
“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah.
Ia juga membeberkan bahwa ibu korban membuat laporan di Polres Baubau tanggal 25 Desember 2022, namun dalam administrasi tertulis laporan tertulis tanggal 28 Januari 2023 dan penangkapan tanggal 29 Januari 2023.
“Ini tentunya ganjal mana ada laporan itu yang mengatakan bahwa pelakunya adalah kakaknya. Sementara keterangan korban itu tidak menyebutkan bahwa pelaku adalah kakaknya (AP). Harusnya polisi tidak boleh menangkap begitu saja tanpa disertai dengan keterangan korban,” ujarnya.
Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.
“Padahal itu bukan perbuatannya. pertanyaannya adalah apakah dia mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sementara korban tidak menyebutkan bahwa pelakunya adalah kakaknya, makanya kita mengajukan praperadilan,” ucap Mansyah.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Jakarta dan rencananya akan datang ke Baubau.
Menanggapi apa yang disampaikan penasihat hukum keluarga, Najamuddin tidak ada kesalahan dalam penetapan AP sebagai terduga tersangka pencabulan terhadap kedua adiknya.
Ia mengatakan kalau ada perbedaan pendapat antara pengacara dan penyidik itu hal yang lumrah, dan nanti akan diuji dalam persidangan nantinya.
“Jadi saya imbau mari menghormati proses hukum sesuai mekanismenya, Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Ia juga membantah ada tekanan dan paksaan saat pemeriksaan terhadap terduga pelaku AP.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh dua orang polwan dan juga disertai dengan rekaman dan juga penasihat hukum tersangka.
“(tidak benar) bahwa pada saat pemeriksaan ada tekanan, boleh dilihat ada rekaman, nanti kami buka di pengadilan proses pemeriksaannya,” ucap Najamuddin.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Defriatno Neke)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.