Polisi Tetapkan Kakak Tersangka Kasus Dugaan Asusila Terhadap Dua Adiknya
Penasihat hukum keluarga menilai janggal langkah polisi menetapkan kakak dari dua adik korban dugaan asusila sebagai tersangka.
BAUBAU, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Baubau menetapkan seorang remaja berumur 19 tahun berinisial Ap sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Polisi menetapkannya tersangka kasus dugaan asusila setelah ada laporan masuk dari ibu dua anak di bawah umur berinisial As (4) dan Ar (9) pada Desember 2022 lalu.
Antara tersangka dengan korban dalam kasus dugaan asusila ini merupakan kakak adik.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menceritakan proses penetapan kakak korban sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.
“Setelah penyelidikan adalah informasi bahwa diduga pelakunya iitu adalah orang-orang pekerja di perumahan. Dari informasi tersebut kami telusuri dan para pekerja itu kami bawa ke kantor dengan bantuan pemilik perumahan,” kata Najamuddin.
Di Polres Baubau, penyidik memperlihatkan foto-foto para pekerja perumahan tersebut kepada korban namun korban mengatakan tidak.
Bahkan hingga pekerja yang terakhir diperiksa juga, korban mengatakan masih bukan (sebagai pelaku).
“Jadi yang mengatakan bahwa itu adalah orangtuanya, orangtuanya menunjukan kepada anaknya bahwa ini kamu kenal, ini kamu kenal sehingga anaknya mengatakan iya, ada pekerja yang nanti masuk kerja pada bulan Januari itu juga dimasukkan itu tersangkanya. Sehingga dari keterangannya itu, kita menganggap keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Najamuddin.
Polisi kemudian menyelidiki lebih mendalam dengan orang-orang di sekitar lingkungan korban.
“Setelah kita perdalam ternyata ada saudara tiri, satu mama beda bapak. Dari situ kami periksa lagi, karena Ap pernah kami periksa sebelumnya,” tutur Najamuddin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi makin mempersempit penyelidikan dengan memeriksa telpon seluler Ap dan terdapat file yang terhapus.
“Kami cek dan kita ambil kembali dari sampah ternyata adalah film porno dan animasi yang bahwa perbuatan yang terjadi dengan anak itu (korban) hampir sama persis dengan film komik itu, artinya orang dewasa dan anak-anak,” katanya.
Dari situ, polisi melakukan interogasi dan di luar dugaan dengan gamblangnya, AP mengakui semuanya.
“Kami berpikir hanya sekali (melakukan perbuatan cabul), ternyata dengan gamblang dia bilang sudah dilakukan tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda,” ucap Najamuddin.
Sosok AN Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak dari Balik Jeruji Besi, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Kasus Asusila Anak di Anambas Masih Tinggi, Jaksa Beri Edukasi Hukum ke Orang Tua |
![]() |
---|
Trik Bejat Oknum TNI AD Cabuli Bocah SMP di Purbalingga, Sudah Lama Beraksi dan Suka Sesama Jenis |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Awal Mula Terbongkarnya Kejahatan Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Jual Video Asusila di Situs Porno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.