DISKOMINFO LINGGA

Ketua TP PKK Sambut Baik Sertifikasi Halal di Lingga, Angin Segar Buat UMKM

Sertifikasi halal di Lingga merupakan pogram nasional yang dilaksanakan secara serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfo Lingga
SERTIFIKASI HALAL DI LINGGA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan TP PKK Kabupaten Lingga, melaksanakan kegiatan kampanye wajib sertifikasi halal di Lingga yang berlokasi di Halaman Kantor Bupati Lingga, Daik, Sabtu (18/3/2023). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sertifikasi halal di Lingga, Sabtu (18/3/2023).

Sertifikasi halal di Lingga yang digelar Kemenag ini berjalan berkat sinergi dengan Pemkab Lingga dan TP PKK Kabupaten Lingga.
Pelaksanaan sertifikasi halal di Lingga itu berlokasi di halaman kantor Bupati Lingga di Daik.

Sertifikasi halal di Lingga ini merupakan pogram nasional yang dilaksanakan secara serentak di 1000 titik di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Lingga, selain promosi dan pelayanan pendaftaran sertifikasi halal dari Kemenag Lingga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga membuka tujuh konter untuk pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Lingga.

Terdapat enam konter operator yang dibuka di lokasi kegiatan di Daik.

Serta satu konter operator di Minimarket Mega Glory Dabo Singkep.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan tahapan dan tata cara pengurusan Sertifikat Halal, Pengurusan NIB, serta Pengurusan PIRT oleh perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga kepada para pelaku UMKM.

Kemudian juga diserahkan secara simbolis sertifikat halal, untuk dua orang pelaku usaha yang telah terbit.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar menyambut baik program wajib sertifikasi halal di Lingga ini.

Maratusholiha berharap kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Lingga, untuk dapat segera mendaftarkan halal Produk UMKM-nya, serta pengurusan izin lainnya.

“Dengan produk kita yang sudah bersertifikasi halal, akan menimbulkan kepercayaan dan rasa aman terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk kita," kata istri Bupati Lingga ini.

Maratusholiha juga berharap, dengan adanya sertifikat halal dan izin lainnya di Produk UMKM Kabupaten Lingga, dapat meningkatkan kualitas produk, omzet penjualan dan penyebarluasan produk.

"Tentu saja tidak hanya di dalam, tetapi juga sampai ke luar Kabupaten Lingga, bahkan hingga luar negeri," ujarnya.

Kepala Kemenag Lingga, Muhammad Nasir mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini.

“Insya Allah kita berharap di tahun 2024 ke depan seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Lingga telah memiliki Sertifikat halal, produk halal, bersih, berkah," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Lingga diwakili Asisten III Administrasi Umum sekretariat Daerah kabupaten Lingga, Siswandi menyampaikan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia.

Dalam konteks mewujudkan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal, pemerintah akan segera memberlakukan kewajiban bersetifikat halal ini, tepatnya terhitung mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Wajib Halal 2024 ini selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang, juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat untuk dapat menjalankan dan memelihara ketaatannya terhadap perintah agama.

Hal ini sejalan dengan komitmen bangsa Indonesia yang tertuang dalam konstitusi Dasar Negara kita untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Wajib Halal yang dimulai pada 17 Oktober 2024 ini diberlakukan bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Bagi bagi produk yang berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Artinya, sejak tanggal tersebut maka produk-produk tersebut wajib memiliki sertifikat halal.

Dalam rangka mensukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal tersebut dengan gratis, untuk 1 juta UMKM di seluruh Indonesia.

"Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," ujarnya.

Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti Kampanye Wajib Sertifikasi Halal ini.

Terbukti berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Lingga hari ini, sekitar 150 Pelaku Usaha di Daik dan Dabo telah di terbitkan NIB nya, bahkan masih terus bertambah.

"Hal ini tentunya menjadikan semangat bagi para pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikat halal, serta meningkatkan value bagi produk usahanya," tuturnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved