BATAM TERKINI
Polda Kepri Hentikan Kasus Hukum Antara Wakabinda Kepri dengan Romo Paschal
Polda Kepri akhirnya menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakabinda Kepri atas Ketua KKPPMP, Romo Paschal.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo ke Polda Kepri akhirnya dihentikan.
Pemberhentian kasus dengan terlapor Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus itu menyusul adanya pencabutan laporan polisi oleh pelapor.
Pencabutan laporan dengan nomor STTLP/5/1/2023/SPKT-Kepri dilakukan Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo,
Ade Darmawan pada Jumat (17/3/2023) dan secara resmi disetujui dan dicabut pada Sabtu (18/3/2023).
Pemberhentian dugaan kasus pencemaran nama baik itu dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Siagian.
“Proses lidik terhadap kasus tersebut sudah dihentikan,” ujar Direktur Kriminala Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri kepada Tribun, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Waka BIN Kepri Bambang Panji Resmi Cabut Laporan Terhadap Romo Paschal
Penghentian proses lidik atas kasus yang menyeret tokoh agama Batam, Romo Phascal itu dilakukan menyusul adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Sebelumnya, polemik WakaBinda Kepri versus Romo Phascal ini sempat viral di dunia jagat maya. Bahkan isunya menjadi perbincangan nasional.
Polemik ini bermuara sejak Romo Phascal menyebut-nyebut WakaBinda Kepri turut serta membekingi pengiriman PMI jin prosedural.
Lantas atas kasus itu, WakaBinda pun langsung mendatangi Mapolda Kepri untuk membuat laporan pidana pencemaran nama baik.
Kini polemik keduanya berujung damai.
Kuasa hukum WakaBinda Kepri, Ade Darmawan mengatakan laporan yang pihaknya layangkan ke Mapolda Kepri beberapa waktu lalu telah dicabut.
"Ini adalah hal yang menggembirakan bagi kita, dimana perseteruan antara Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo dan Romo Paschal, melalui laporan yang kami layangkan ke Mapolda Kepri sudah resmi di cabut," ujar Ade Darmawan, Sabtu (18/3) malam.
Ade menjelaskan bahwa pencabutan ini tidak ada sangkut pautnya dengan hal lain, apalagi tekanan dari pihak luar.
Ia menyampaikan sebagai kuasa hukum Wakabinda dirinya menjelaskan alasan pencabutan laporan itu sebenarnya sangat simpel. Sebelum melakukan pencabutan laporan, saudara Bambang Panji Priyanggodo, terlebih dahulu melakukan salat tahajud.
Wakabinda meminta sesuai dengan ajaran agamanya, apakah menghentikan atau meneruskan.
Dan dari hasil salat tahajud tersebut Wakabinda lebih ke arah untuk mencabut laporannya tersebut.
"Menurut saya setelah dilakukan pencabutan ini, secara batin dari pak Bambang dianggap sudah saling berdamai dan saling memaafkan. Artinya kisruh ini berakhir," kata Lechumanan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu.
Apalagi kata dia, saat ini sudah mulai memasuki bukan Ramadhan sehingga saling memaafkan itu adalah jalan terbaik.
Diakuinya, setelah adanya pencabutan ini pihaknya segera bertemu dengan Romo Paschal dan melakukan silaturahmi untuk saling memaafkan.
"Saya rasa Romo Paschal sebagai Rohaniawan juga memikirkan hal yang sama," ujarnya.
Dia mengaku, sebagai kuasa hukum hanya mengikuti keinginan kliennya saja, ketika klien meminta seperti itu, maka harus dilaksanakan.
"Secara garis besar klien kami Bambang Panji Priyanggodo telah memaafkan Romo Paschal," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.