Senin, 18 Mei 2026

UNGKAP KASUS KEJAHATAN DI NONGSA

INI Alasan Pelaku Gelapkan Uang Jemaat Gereja di Batam Rp 471 Juta

Seorang bendahara gereja Katholik di Batam ditangkap polisi karena menggelapkan uang sebesar Rp 471,1 juta. Kepada polisi dia mengungkap alasannya.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Pelaku penggelapan uang koperasi simpan pinjam sebuah gereja Katholik di Batam berinisial MLN ditangkap polisi Polsek Nongsa Batam.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang gadis berinisial MLN (28), warga Punggur berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan uang milik koperasi simpan pinjam sebuah Gereja di Batam

Wanita ini diciduk Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa di Lingga, Sabtu (18/3/2023) kemarin, saat sedang membawa sang ibu berobat tradisional di sana.

Darisama Polisi pun langsung membawa pelaku MLN ke Batam

Iya, MLN ditangkap polisi setelah dilaporkan pengurus gereja atas kasus penggelapan uang koperasi simpan pinjam milik jemaat gereja. 

Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil meraup uang koperasi gereja hingga sebesar Rp 471,1 juta. 

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menggelapkan uang koperasi simpan pinjam gereja untuk keperluan biaya berobat sang ibu.

MLN pun dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023) siang.

Pelaku tampak mengenakan baju tahanan.

Dengan tangan terborgol, pelaku hanya bisa tertunduk dengan wajah lesu.

Baca juga: KERESAHAN Buruh Batam Terhadap Aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

MLN mengaku telah menghabiskan hasil penggelapan uang koperasi gereja yang telah ia ambil untuk keperluan berobat sang ibu. 

“Saya terdesak, buat keperluan biaya berobat ibu saya, ibu saya kena kanker payudara,” ujar MLN mengakui perbuatannya. 

MLN mengaku sudah tak tahu lagi cara menghadapi derita yang dialami sang ibu hingga ia nekat menggelapkan uang koperasi gereja. 

Kini jerat hukum pun menanti MLN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, sorang jemaat gereja yang selama ini menjabat sebagai bendahara gereja dipolisikan pengurus gereja karena diduga menggelapkan uang ratusan juga milik koperasi simpan pinjam yayasan gereja. 

Pelaku berinisial MLN (28) warga Punggur Nongsa ini menggelapkan uang koperasi hingga mencapai Rp 471 juta. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved