BATAM TERKINI

Diperjuangkan Sejak 2004, Legalitas Kampung Tua Jabi Nongsa Batam Belum Selesai

Warga Kampung Jabi Nongsa Batam menggelar RDP terkait kepastian status terhadap sisa lahan kampung tua di Kampung Jabi, Nongsa, Batam

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Pelaksanaan RDP warga Kampung Jabi bersama Pimpinan DPRD Kota Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Kampung Jabi Nongsa, Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

RDP itu digelar karena hingga kini masih belum ada kepastian terhadap sisa lahan kampung tua, Kampung Jabi Nongsa Kota Batam.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (27/3/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun tuntutan Masyarakat Kampung Jabi, yakni meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan DPRD Kota Batam agar segera mengeluarkan seluruh Peta Lokasi (PL) yang masuk di dalam Kampung Tua, sesuai arahan Presiden RI tentang Kampung Tua saat kunjungan ke Batam pada tanggal 6 April 2019.

Ernawati, Perwakilan Masyarakat Kampung Jabi, Ernawati, mengatakan, kehadiran mereka membawa empat tuntutan yang disampaikan kepada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Pihaknya juga menuntut agar segera dilakukan pengukuran terhadap lahan Kampung Tua yang belum diukur dan segera menyerahkan sertifikatnya kepada masyarakat. 

Diketahui Kampung Jabi yang telah ditetapkan sebagai titik kampung tua kurang lebih 76 hektare, sementara yang sudah direkom BP Batam baru 40 hektare.

Sementara sisa 36 hektare lagi masih belum ditetapkan sebagai titik kampung tua.

Baca juga: PROGRAM Baru Tribun Batam Batara Biru Siap Tampung Keluhan Warga Soal Keamanan

Warga yang tinggal di lokasi 36 hektare yang belum diukur berdampak pada penggusuran atas proyek pelebaran jalan yang akan dilakukan.

Kampung Jabi itu ada dua bagian yang dibelah oleh jalan.

Artinya ada sisi kiri dan kanan.

Sementara sebelah kanan jalan dari arah Batu Besar tidak termasuk Kampung Tua. 

Ernawati mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan terkait legalitas ke Kampung Tua ini sejak 2004 silam.

Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan terkait legalitas Kampung Tua di daerahnya agar tak ada polemik ke depannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, terdapat enam titik kampung tua di daerah tersebut yang mendapat legalitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved