Sidang Sabu Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara

Dalam sidang sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TribunBatam.id via Warta Kota/Yulianto/ Capture Tayangan KompasTV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti dengan 18 tahun penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakbar, Senin (27/3/2023). Kolase Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan) dalam sidang di PN Jakbar. Teddy Minahasa menyebut jika kapal yang mereka gunakan untuk mengungkap transaksi narkoba di laut pernah singgah di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri pada September 2019. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang Sabu Teddy Minahasa terus bergulir.

Yang terbaru, Linda Pujiastuti terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara dituntut 18 tahun penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan untuk Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, senin (27/3/2023).

Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan manta Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kapal Bawa Linda Pujiastuti Sempat Sandar di Letung Anambas

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca juga: Istri Teddy Minahasa Jadi Sorotan, Tenteng Tas Rp 35 Juta saat Hadiri Sidang

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," kata Jaksa dalam sidang.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan, lantaran terdakwa Linda Pujiastusi bekerja sama dengan terdakwa lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved