KPK GELEDAH KANTOR BP BINTAN
Bongkar Kasus Korupsi di Kepri, KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang
Penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan Wilayah Tanjungpinang untuk mengungkap kasus korupsi di Kepri.
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tim penyidik KPK menggeledah kantor Badan Pengusahaan atau BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang untuk mengungkap kasus korupsi di Kepri.
Anggota polisi bersenjata laras panjang tampak berjaga saat penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang yang terletak di Jalan Raja Fisabilillah.
Informasi yang dihimpun TribunBatam.id, penggeledahan kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang itu dimulai Selasa (28/3/2023) sejak pukul 11.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih menggeledah kantor BP Kawasan Bintan wilayah Kota Tanjungpinang itu.
Satu hari sebelum penggeledahan di Kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap hal baru.
Baca juga: Roby Kurniawan Bupati Bintan Ganti Apri Sujadi, Demokrat Ajukan Nama Wabup
Ia menyebut jika penyidik KPK memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," sebutnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (27/03/2023).
Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik KPK juga mengagendakan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait korupsi di Kepri.
Baca juga: PROYEK BP Kawasan Bintan Sorotan Kejari Akhirnya Selesai Diperbaiki CV Anak Temiang
Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tambahnya.
KPK pun mempersilahkan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya.
"Masyarakat dapat memberikan informasi maupun data terkait pada penyidik maupun call center 198 kami," sebutnya.
Terkait korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas ini, penyidik KPK sebelumnya menangkap mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan eks Kepala BP Kawasan Bintan, Saleh Umar.
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022) sore.
Baca juga: Pejabat KPK Jadi Korban Pungli Saat Urus Surat Kematian Ibu, Pemko Bereaksi
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana dalam sidang putusan pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Putusan hakim itu setahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Apri dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Hakim Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.
"Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani," kata Riska.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Ali Fikri Umumkan Penyidikan Baru
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.
Kemudian Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta.
Namun uang tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh Apri saat masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Apri dipilih oleh publik dicabut.
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut mencabut hak politik Apri selama tiga tahun, setelah menjalani pidana pokok.
"Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," sebut Riska.
Sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut di antaranya adalah Apri sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum.
Kemudian selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden.
Baca juga: Korupsi di Kepri, KPK Mulai Penyidikan Baru Pengaturan Cukai di Pulau Bintan
Selain itu, Apri Sujadi mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi.
Dalam kasus ini, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan, Muhammad Saleh Umar juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (21/4/2023), lima Majelis Hakim memutuskan jika Saleh Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai pasal alternatif kedua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Yakni, terdakwa Saleh Umar terbukti melakukan tindak pidana pasal 3, jo pasal 18, jo pasal 65 Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi dan jo pasal 55 KUHPidana.
Hakim pun memberi vonis Saleh Umar dengan 4 tahun penjara.
Denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu Saleh Umar wajib mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 415 juta.
Namun UP itu, telah sepenuhnya dibayar ke kas negara melalui rekening penampung Jaksa KPK RI.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Running News
KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang
Penggeledahan Kantor BP Bintan di Tanjungpinang
Den Yealta
VIDEO KPK Geledah Kantor BP di Tanjungpinang, Bawa Dokumen Satu Koper |
![]() |
---|
KPK Geledah Paksa Rumah Warga Sebelum Kantor BP Bintan di Tanjungpinang |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang, Bawa Arsip Kuota Rokok 2016-2019 |
![]() |
---|
Upaya KPK Bongkar Korupsi di Kepri, Bawa Koper Usai Geledah Kantor BP |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor BP di Tanjungpinang, Ini Kondisi di Kantor BP Bintan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.