KPK GELEDAH KANTOR BP BINTAN

KPK Geledah Paksa Rumah Warga Sebelum Kantor BP Bintan di Tanjungpinang

Jubir KPK mengungkap fakta baru sebelum penggeledahan kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang hari ini, Selasa (28/3/2023).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
KASUS KORUPSI DI KEPRI - Penyidik KPK membawa satu koper saat keluar dari Kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Selasa (28/3/2023). Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK mengungkap fakta baru sebelum penggeledahan di lokasi ini. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap fakta baru sebelum penggeledahan kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang.

Satu hari sebelum KPK menggeledah kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang hari ini, Selasa (28/3/2023), Ali Fikri mengungkap jika pihaknya melaksanakan upaya paksa menggeledah salah satu lokasi di Tanjungpinang.

Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota cukai pada kawasan perdagangan bebas.

Namun, KPK belum memberikan nama atau inisial yang dimaksud.

Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang, Bawa Arsip Kuota Rokok 2016-2019

Antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," sebut Ali Fikri dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa.

Berikut kronologis penyidikan yang dilakukan KPK di Tanjungpinang, yaitu:

TANGGAL 27 Maret 2023

  • Penyidik KPK menyampaikan, sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.
  • KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.
  • Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
  • Akibat perbuatan itu, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
  • Taksiran kerugian mencapai ratusan miliar Rupiah. Walaupun belum disampaikan secara jelas.
  • Tim Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti.
  • Di antaranya, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
  • Jika pengumpulan alat bukti dianggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan KPK sampaikan pada publik.

KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya.

Di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.

TANGGAL 28 Maret 2023

  • KPK menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/3/2023) di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
  • Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB.
  • Ada belasan orang yang menggeledah beserta dua anggota polisi bersenjata laras panjang.
  • KPK sita dokumen kouta rokok dari tahun 2016 sampai 2019.
  • Satu koper di bawa Tim KPK dari hasil penggeledahan di Kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang.
  • Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, Senin (27/3/2023), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di satu lokasi yang berada di wilayah kota Tanjungpinang.
  • Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
  • Namun, KPK belum memberikan nama atau inisial yang dimaksud.
  • Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti.
  • Antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

KESAMAAN dengan Perkara Tahun 2021

  • Pada 25 Febuari 2021, KPK saat itu sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
  • Pada Kamis (12/08/2021) KPK menetapkan dua tersangka. Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar.
  • Saat penetapan itu, Apri Sujadi sendiri menjabat sebagai Bupati Bintan dan Muhammad Saleh Umar menjabat sebagai Plt. Kepala BP Kabupaten Bintan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved