KPK GELEDAH KANTOR BP BINTAN

Bongkar Kasus Korupsi di Kepri, KPK Geledah Kantor BP Bintan di Tanjungpinang

Penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan Wilayah Tanjungpinang untuk mengungkap kasus korupsi di Kepri.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
KPK GELEDAH KANTOR BP BINTAN DI TANJUNGPINANG - Polisi bersenjata laras panjang berjaga saat tim penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan Wilayah Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Selasa (28/3/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tim penyidik KPK menggeledah kantor Badan Pengusahaan atau BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang untuk mengungkap kasus korupsi di Kepri.

Anggota polisi bersenjata laras panjang tampak berjaga saat penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjungpinang yang terletak di Jalan Raja Fisabilillah.

Informasi yang dihimpun TribunBatam.id, penggeledahan kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang itu dimulai Selasa (28/3/2023) sejak pukul 11.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih menggeledah kantor BP Kawasan Bintan wilayah Kota Tanjungpinang itu.

Satu hari sebelum penggeledahan di Kantor BP Bintan wilayah Tanjungpinang, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap hal baru.

Baca juga: Roby Kurniawan Bupati Bintan Ganti Apri Sujadi, Demokrat Ajukan Nama Wabup

Ia menyebut jika penyidik KPK memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," sebutnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (27/03/2023).

Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik KPK juga mengagendakan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait korupsi di Kepri.

Baca juga: PROYEK BP Kawasan Bintan Sorotan Kejari Akhirnya Selesai Diperbaiki CV Anak Temiang

Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tambahnya.

KPK pun mempersilahkan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya.

"Masyarakat dapat memberikan informasi maupun data terkait pada penyidik maupun call center 198 kami," sebutnya.

Terkait korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas ini, penyidik KPK sebelumnya menangkap mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan eks Kepala BP Kawasan Bintan, Saleh Umar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved