Pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando Pikir Pikir Divonis 20 Tahun Penjara
Henry Hernando terpidana pembunuhan purnawirawan TNI pikir-pikir setelah hakim memvonisnya 20 tahun penjara.
Henry Hernando ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan purnawirawan TNI dengan Muhammad Mubin menggunakan sebilah pisau dapur.
Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung secara online, dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Sidang dihadiri langsung oleh keluarga korban dan rekan-rekan korban sesama alumni Akabri angkatan 82.
Baca juga: Pembunuhan di Tanah Datar, Kronologis dan Motif Remaja 14 Tahun Tewas
Terlihat keluarga korban membawa foto korban lengkap dengan baju dinas TNI.
Selama majelis hakim membacakan putusan tersebut, keluarga korban hanya bisa menangis dan saling memeluk.
Saat majelis hakim membacakan utusan vonis, para rekan korban sempat bereaksi.
Sidang sempat terhenti beberapa saat lantaran rekan korban berteriak-teriak untuk meminta banding.
Selain itu, sidang dikawal ketat oleh polisi dari Polsek Baleendah dan Polisi Militer dari Denpom Kodam Siliwangi.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Jet Tempur Thailand Jatuhkan 2 Bom ke Kamboja |
![]() |
---|
Apple Buka Reparasi Kamera Gratis,Cek Spek Kamera dan Harga HP iPhone 14 Plus yang Banyak Dikeluhkan |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Amru Chanwari Wakil Bupati Kayong Utara, Lihat Gebrakan Terbarunya |
![]() |
---|
APBD 2025 Juli, Kabupaten Grobogan Surplus Rp 368,6 Miliar, PAD Rp 326,88 Miliar |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Beroperasi, HP Rekondisi Disulap Jadi Baru Terbongkar, Mesin Ponsel Dikirim dari Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.