Pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando Pikir Pikir Divonis 20 Tahun Penjara

Henry Hernando terpidana pembunuhan purnawirawan TNI pikir-pikir setelah hakim memvonisnya 20 tahun penjara.

TribunBatam.id via Kompas.com/M Elgana Mubarokah
PEMBUNUHAN PURNAWIRAWAN TNI - Henry Hernando saat mengikuti sidang vonis pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/3/2023). Ia pikir-pikir setelah mendapat vonis 20 tahun penjara. Vonis pembunuhan purnawirawan TNI itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Henry Hernando ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan purnawirawan TNI dengan Muhammad Mubin menggunakan sebilah pisau dapur.

Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung secara online, dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.

Sidang dihadiri langsung oleh keluarga korban dan rekan-rekan korban sesama alumni Akabri angkatan 82.

Baca juga: Pembunuhan di Tanah Datar, Kronologis dan Motif Remaja 14 Tahun Tewas

Terlihat keluarga korban membawa foto korban lengkap dengan baju dinas TNI.

Selama majelis hakim membacakan putusan tersebut, keluarga korban hanya bisa menangis dan saling memeluk.

Saat majelis hakim membacakan utusan vonis, para rekan korban sempat bereaksi.

Sidang sempat terhenti beberapa saat lantaran rekan korban berteriak-teriak untuk meminta banding.

Selain itu, sidang dikawal ketat oleh polisi dari Polsek Baleendah dan Polisi Militer dari Denpom Kodam Siliwangi.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved