Praktik Jahat Pungli Berjemaah Oknum Bea Cukai, Sulap IMEI iPhone Jadi HP Android

Setelah kasus harta tak wajar eks pejabat Dirjen Pajak menyusul gaya hedon keluarga para pejabat Bea dan Cukai kini muncul lagi kasus baru

isisaku.com
Ilustrasi ponsel selundupan - Setelah kasus harta tak wajar eks pejabat Dirjen Pajak menyusul gaya hedon keluarga para pejabat Bea dan Cukai kini muncul lagi kasus baru 

Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea dan Cukai itu sendiri.

Baca juga: Kemenkeu Viral Lagi Gegara Maskot Mirip Karakter Anime Hingga Minta Maaf

Baca juga: Kemenkeu Viral Lagi Gegara Maskot Mirip Karakter Anime Hingga Minta Maaf

Aturan pembelian ponsel dari luar negeri

Sebagai informasi, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

Sementara, apabila ponsel yang dibawa dari luar negeri nilainya 500 dolar AS atau jika dirupiahkan setara Rp 7,58 juta (kurs Rp 15.160), maka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.

Hal ini berlaku tak hanya untuk WNI, namun juga untuk WNA yang membawa ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020, harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet.

Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.

Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.

Baca juga: Transaksi Janggal Hingga Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Singgung TPPU

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Mantan Pejabat Pajak Rafael Dipecat dari ASN Kemenkeu

Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dolar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea dan Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea dan Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hati atau sesuai pesanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved