Polisi hingga Pejabat Imigrasi Batam Jadi Narasumber Bahas Pengiriman PMI Ilegal
Tribun Batam Podcast hadir dengan tema “Pengiriman PMI Ilegal, Siapa yang Dirugikan?, Rabu (29/3). Berikut wawancara eksklusifnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal hingga kini tidak pernah tuntas.
Di satu sisi negara berusaha memulangkan PMI ilegal dari negeri jiran.
Namun di sisi lain pengiriman PMI secara tidak resmi masih terus dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia.
Setiap tahun ratusan jenazah dipulangkan dalam peti mati. Namun nyaris setiap bulan juga warga Indonesia nekat bekerja di luar negeri.
Melihat kasus yang tidak pernah ada habisnya tersebut, siapakah yang patut disalahkan?
Kali ini Tribun Batam dalam program Tribun Podcast (TRIPOD), Rabu (29/3/2023) mengupas tuntas seperti apa mekanisme yang terjadi terhadap PMI, dipandu oleh Sihat Manalu sebagai host dari Tribun Batam (TB).
Baca juga: Kepala BP2MI Datangi Polda Kepri di Batam, Bahas Pemberantasan Kasus PMI Ilegal
Ada tiga orang narasumber yang hadir. Mereka yakni Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan (JP), kedua ada Tenaga Fungsional Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Batam Yusbawati (Y), dan terakhir narasumber dari Kasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Muh Ikbal Bangsawan (IB).
Berikut wawancara eksklusif bersama tiga orang narasumber membahas tema “Pengiriman PMI Ilegal, Siapa yang Dirugikan?
TB : Melihat fenomena yang terjadi, seperti apa prosedur pengiriman PMI ilegal ini? Kalau mungkin prosedurnya ringan, mungkin dan lebih dipahami masyarakat bisa jadi tidak akan banyak yang melakukan perjalanan secara ilegal dan bekerja secara ilegal bahkan sampai taruhan nyawa.
Y : Baik kita akan coba melihat tentang potret pekerja migran di Kota Batam. Data kita di tahun 2020 itu terdata 366 warga Batam yang bekerja ke luar negeri melalui penyalur.
Bidang kerjanya ada yang formal maupun informal. Di mana mungkin bisa kami sampaikan setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana pekerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah, jadi calon pekerja itu harus terdaftar, di sini negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap calon pekerja imigran ini.
Jadi yang ditangani oleh Disnaker saat ini adalah tenaga kerja yang sesuai prosedur. Mereka bisa berangkat secara perorangan sebagai tenaga ahli dan bisa juga diberangkatkan oleh pemerintah dan perusahaan penempatan.
Baca juga: DUA Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Batam Ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang
Semua dokumen yang harus disiapkan itu seperti usia di atas 18 tahun, memiliki e-KTP, punya kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar di dalam jaminan tenaga kerja sosial.
TB : Baik bu Yusbawati atas penjelasannya. Tadi dikatakan ada yang berangkat mandiri dan harus punya paspor, mungkin bisa dijelaskan dari pihak Imigrasi seperti apa mekanismenya?
IB : Terkait penerbitan dokumen perjalanan di sini kita sama - sama tahu untuk proses pembuatan paspor selagi dia warga negara Indonesia tidak melakukan tindak pidana itu berhak untuk memiliki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/30032023Tripod-PMI-Ilegal.jpg)