Irjen Teddy Minahasa Diam Dituntut Mati Kasus Jual Sabu

Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat mendapatan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Jakarta Barat

HO
Kolasa foto Irjen Teddy Minahasa dan Linda - Eks Kapolda Sumatera Barat itu mendapatan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Jakarta Barat 

TRIBUNBATAM.id - Jenderal polisi bintang dua yang biasa terlihat garang dan berwibawa hanya terdiam dan sesekali menoleh ke arah samping, ketika JPU menuntut hukuman mati.

Ya, Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat tersebut mendapatan tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy sebelumnya didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022, dan disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam persidangan, saat mendengar tuntutan JPU ia hanya diam.

Mulanya ia duduk tegap menghadap majelis hakim.

JPU lalu membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu yang menjeratnya.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Baca juga: Sidang Sabu Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang Narkoba Seret Teddy Minahasa, Linda Sebut Punya Hubungan Khusus

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.

Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.

Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved