Kasus Penipuan Jemaah Umrah, Satu Tersangka Residivis, Kemenag Ungkap Modusnya

Fakta mencengangkan terungkap dari kasus penipuan jemaah umrah yang menjerat satu tersangka residivis. Kerugian mencapai Rp 100 miliar.

TribunBatam.id via Instagram/ patunabandungutara
Ilustrasi Kasus Penipuan Jemaah Umrah - Polisi menangkap tiga tersangka kasus penipuan jemaah umrah yang merugikan sejumlah warga hingga Rp 100 miliar. Satu tersangka bahkan berstatus residivis. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus penipuan jemaah umrah kini menjadi atensi penyidik Polda Metro Jaya bahkan Kemenag.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.

Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Libatkan WN Taiwan, Korban Dosen Perguruan Tinggi

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Mahfudz diketahui juga pernah melakukan kasus penipuan serupa pada 2016, tetapi dengan PT yang berbeda, yakni PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Mahfudz ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) karena melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri di PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

Pada kasus penipuan jemaah umrah saat itu, Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan Rp 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sadar telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan Mahfudz kepada polisi.

Baca juga: Pemkab Anambas Buka Paket Talangan Umrah bagi Pegawai Bekerja sama dengan Travel

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved