Kasus Penipuan Jemaah Umrah, Satu Tersangka Residivis, Kemenag Ungkap Modusnya
Fakta mencengangkan terungkap dari kasus penipuan jemaah umrah yang menjerat satu tersangka residivis. Kerugian mencapai Rp 100 miliar.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus penipuan jemaah umrah kini menjadi atensi penyidik Polda Metro Jaya bahkan Kemenag.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.
Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Libatkan WN Taiwan, Korban Dosen Perguruan Tinggi
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
Mahfudz diketahui juga pernah melakukan kasus penipuan serupa pada 2016, tetapi dengan PT yang berbeda, yakni PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Mahfudz ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) karena melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri di PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.
Pada kasus penipuan jemaah umrah saat itu, Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan Rp 19,5 juta.
Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sadar telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan Mahfudz kepada polisi.
Baca juga: Pemkab Anambas Buka Paket Talangan Umrah bagi Pegawai Bekerja sama dengan Travel
Bos Bank BUMN Ilham Pradipta Masih Hidup Saat Dibuang, Kondisinya Lemas Karena Dipukuli di Mobil |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Motif Pembunuhan dan Penculikan Bos Bank BUMN, Ingin Pindahkan Uang Jumlah Fantastis |
![]() |
---|
Demo di Polda Metro Jaya Tak Terbendung, Mahasiswa Kepung Mapolda, Kondisi Mulai Memanas |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Ojol Teriakkan Tuntutan Keadilan untuk Affan di Depan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Massa Mahasiswa Merangsek Masuk ke Polda Metro Jaya, Di Mako Brimob Masih Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.