Kanwil DJP Kepri

Pajak Kepri Beri Edukasi Bukpot dan SPT Masa PPh Pasal 21 di Polda Kepri

KPP Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Batam Selatan melaksanakan edukasi dan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPH 21.

ISTIMEWA
Edukasi dan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pengelola keuangan di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Riau), Kamis (30/3/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Batam Selatan melaksanakan edukasi dan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pengelola keuangan di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Riau), Kamis (30/3/2023).

Acara yang diikuti oleh para Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) dan Bendahara Keuangan seluruh satuan kerja (Satker) Jajaran di lingkungan Polda Kepri ini merupakan kegiatan lanjutan dari Rapat Teknis Keuangan Polda Kepri Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait pemotongan dan atau pemungutan pajak khususnya PPh Pasal 21 atas penggunaan APBN di lingkungan Polda Kepri.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.

Kepala Bidang Keuangan Polda Kepri Kombes Pol Dedy Agus Sulystijono dalam sambutannya menginstruksikan kepada seluruh Kasi Keu dan Bendahara Satker Jajaran untuk memastikan pelaksanaan penggunaan anggaran mematuhi pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

“Penggunaan anggaran di Satker Jajaran harus dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), kita harus menggunakan anggaran keuangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, begitu pula dengan ketentuan perpajakan. Apabila terdapat Satker Jajaran yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan, agar diterbitkan Surat Teguran oleh Kantor Pajak untuk menjadi trigger evaluasi bagi Satker Jajaran tersebut,” ujar Kombes Pol Dedy.

Edukasi dan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pengelola keuangan di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Riau) (Kamis, 30/3).
Edukasi dan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pengelola keuangan di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Riau) (Kamis, 30/3). (ist)

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Batam Utara Witarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah belum selesai ketika pajak telah dipotong dan disetorkan ke Kas Negara, namun masih ada kewajiban pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

“e-Bupot Unifikasi ini merupakan sarana pembuatan bukti potong pajak dan sekaligus pelaporan SPT Masa atas pemotongan yang dilakukan. Data yang diinput dalam e-Bupot Unifikasi ini juga akan terintegrasi langsung dengan akun pajak pihak yang dipotong. Yang artinya data pemotongan pajak ini akan muncul di akun pajak pihak yang dipotong. Jadi, teman-teman keuangan di Satker silahkan memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi ini,” pesan Witarto.

Pada sesi materi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih menyampaikan tentang hak dan kewajiban bagi Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 59/PMK.03/2022.

Jendri menjelaskan antara lain perlakuan perpajakan atas pembelian barang Instansi Pemerintah, penggunaan jasa, pembelian tanah dan/atau bangunan, dan pemberian gaji.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepri Herman Eka Putra menjelaskan cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 baik bagi pegawai tetap, bukan pegawai, tenaga ahli, peserta kegiatan dan lain-lain.

Di sesi praktik Fungsional Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Batam Utara Mitra Pratama memandu peserta menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Praktik ini bertujuan agar peserta mendapat pengalaman langsung penggunaan aplikasi, sehingga para dapat menggunakan aplikasi untuk membuat bukti potong pajak dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-Bupot tersebut.

Kegiatan diakhiri dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 beberapa Satker Jajaran yang telah memiliki data lengkap untuk pelaporannya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved