DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Satpol PP Anambas Tegur Pedagang yang Langgar Aturan Larangan Jual Petasan

Satpol PP Anambas beri peringatan ke sejumlah pedagang yang kedapatan melanggar aturan larangan jual petasan sebagaimana Surat Edaran Bupati

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Personel Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas saat melakukan penertiban barang petasan jenis ledakan tinggi di Tarempa, Kepulauan Anambas, Kamis (30/3/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah penjual petasan di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat peringatan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, mereka sudah menjajakan dagangannya sejak puasa pertama berlangsung.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Anambas Barry Wirawan mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai upaya penertiban dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul selama ibadah umat Islam di bulan suci Ramadan.

"Kegiatan ini adalah upaya penegakan dari SE Bupati Kepulauan Anambas Nomor 10/Kdh.KKA.042/03.2023. Artinya dalam poin tersebut dilarang untuk menggunakan atau menjual petasan kecuali kembang api yang tidak menimbulkan suara atau ledakan," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Ia menyebut, pada operasi kali ini pihaknya melayangkan surat peringatan pertama untuk tidak lagi menjual petasan yang mengandung ledakan tinggi.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Bahan Petasan, Petugas Temukan 3 Panci di Lokasi

Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada setiap penjual agar memiliki gudang penyimpanan petasan guna memberikan rasa aman.

"Jadi untuk sementara kami kasih surat teguran pertama dulu, kalau masih kedapatan jual lagi akan kami amankan," jelasnya.

Barry mengaku, pihaknya masih akan kembali melakukan razia operasi kepada penjual petasan dalam waktu dekat ini.

"Kita hanya akan tertibkan dan amankan petasannya nanti sampai selesai lebaran, setelahnya baru kita kembalikan kepada pemiliknya," terangnya.

Pantauan Tribun Batam di lokasi, petugas Satpol PP secara persuasif berdialog dengan para penjual petasan di sepanjang Jalan Hang Tuah hingga kawasan Pelabuhan Tarempa.

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Usai Bahan Baku Pembuat Petasan yang Disimpan Meledak

Sejumlah kembang api hingga jenis petasan berkekuatan tinggi mulai dari yang kecil hingga besar masih tersusun di meja penjual.

Bersamaan dengan itu, turut pula kartu identitas para penjual diperiksa dan dicatat oleh petugas.

"Peringatan dan pembinaan ini tentunya sebagai upaya efek jera kepada para penjual petasan," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved