Lukas Enembe Ajukan Praperadilan Lawan KPK ke PN Jaksel terkait Status Tersangka
Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua ajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lawan KPK. Gugatan terkait penetapan status tersangkanya
4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan status tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.
10. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Sementara itu, hingga saat ini KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi terhadap Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Periksa Dua Warga Batam Terkait Kasus Lukas Enembe
Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Dalam proses penyidikan ini pula KPK telah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar serta membekukan rekening Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.
Beberapa waktu lalu, KPK mengaku bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh Lukas Enembe. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat ke PN Jaksel, Lukas Enembe Lawan Status Tersangka KPK
KPK Diduga Ikut Amankan Perwira Polisi Saat OTT di Sumut, Ini Tanggapan Polda Sumatera Utara |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Mewah Topan Obaja Putra Ginting Kadis PUPR Sumut, Kosong dan Dikunci Usai OTT KPK |
![]() |
---|
Ditanya Kedekatan dengan Topan Obaja Ginting, Wajah Bobby Nasution Berubah dan Sempat Diam |
![]() |
---|
Sosok Topan Ginting Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, Baru Diangkat Jadi Kadin PUPR Sumut |
![]() |
---|
Sosok Rayhan Dulasmi Piliang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Ayahnya Juga Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.