Politisi PDIP Bambang Pacul Viral Tanggapi Permintaan Mahfud MD
Politisi PDIP Bambang Pacul viral setelah blak-blakan merespons permintaan Mahfud MD dalam RDPU terkait transaksi janggal Kemenkeu.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Politisi PDIP Bambang Pacul viral saat rapat bersama Mahfud MD terkait transaksi janggal Kemenkeu bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Politisi PDIP Bambang Pacul viral setelah merespons permintaan Mahfud MD untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang atau RUU Perampasan Aset.
Serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Dalam RDPU itu, Ketua Komisi III DPR RI itu secara blak-blkan mengaku tak berani mengesahkan RUU seperti yang diminta Mahfud MD jika tidak diperintah pimpinan partai politik.
Bambang Wuryanto atau yang akrab dikenal dengan Bambang Pacul mengungkap, sulit bagi DPR mengesahkan RUU tersebut.
Sebab, ada kekhawatiran para legislator tak terpilih lagi jika RUU itu resmi jadi undang-undang.
Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan
Alasan ini pernah terang-terangan Bambang sampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo.
"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak. Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya.
Mendengar pernyataan politisi PDIP Bambang Pacul viral itu, para anggota Komisi III DPR RI lainnya yang juga hadir dalam rapat sontak tertawa.
Sebaliknya, Mahfud MD tersenyum kecut sambil menggeleng-gelengkan kepala.
POIN Penting Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyampaikan penjelasan soal heboh dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai
Selama kurang lebih delapan jam Mahfud duduk bersama jajaran Komisi III DPR RI untuk membahas kabar yang belakangan gaduh tersebut.
Ribut-ribut dugaan transaksi janggal Kemenkeu yang bersumber dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu sendiri sedianya sudah ramai sejak diungkap Mahfud MD pertengahan Maret lalu.
Berikut poin-poin penting penjelasan Mahfud soal dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun, di antaranya:
KEWENANGAN
Di hadapan jajaran Komisi III DPR, Mahfud MD mengaku punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK.
Sebab, sebagai Menko Polhukam, dia juga bertindak sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun, DPR RI Singgung PPATK
Dia justru heran dengan DPR yang meributkan ini sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Padahal, lanjut Mahfud MD, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.
"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR RI.
Mahfud MD juga mengaku punya hak untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK ke publik selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.
Oleh karenanya, sejak awal Mahfud tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya.
Melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
"Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun," katanya.
TIGA Kelompok
Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun itu merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu periode 2009-2023.
Data yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA) tersebut terbagi menjadi 3 kelompok.
Pertama, transaksi mencurigakan yang langsung melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp 35 triliun.
Dalam hal ini, data Mahfud MD berbeda dengan yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," katanya.
Kelompok kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainnya.
Menurut Mahfud MD, transaksi ini berkisar Rp 53 triliun.
Klaster ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.
Jumlahnya sekitar Rp 260 triliun.
"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud MD.
Ia juga mengungkap, total ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.
Selain itu, ada 13 ASN kementerian/lembaga lain dan 570 non-ASN yang terlibat dugaan transaksi janggal ini.
Sehingga totalnya mencapai 1.074 orang terlibat.
AKSES Sri Mulyani Ditutup
Mahfud MD menduga, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak punya akses terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 349 triliun.
Hal ini yang menyebabkan adanya perbedaan data antara dirinya dan PPATK dengan data kepunyaan Sri Mulyani.
"Apa kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini," kata Mahfud MD.
Oleh karena tak punya akses, menurut Mahfud, data dugaan transaksi janggal yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR beberapa waktu lalu jauh dari fakta.
"Saya ingin menjelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan Bu Sri Mulyani karena ditutupnya akses dari bawah," ujarnya.
BELA Sri Mulyani
Mahfud MD pun membela Sri Mulyani.
Dia yakin, Bendahara Negara itu tak bermaksud berbohong.
Hanya saja, karena ada pihak lain yang "bermain" dalam kasus ini, Sri Mulyani terpaksa terkena imbasnya.
"Saya kagum dengan dia setiap menyelesaikan masalah selalu menuntaskan dengan ringkas. Tapi yang di bawah dia, itu tidak baik. Saya percaya dia Menteri Keuangan terbaikn tapi akses (informasi) dari bawah tidak masuk," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(TribunBatam.id) (Kompas.com) (Kompas.TV)
Sumber: KompasTV
Politisi PDIP Bambang Pacul Viral
Bambang Pacul Viral
RUU Perampasan Aset
Transaksi Janggal Kemenkeu
Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun |
![]() |
---|
GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai |
![]() |
---|
Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan |
![]() |
---|
Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.