Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan
Menko Polhukam Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR RI terkait transaksi janggal Kemenkeu dalam RDPU, Rabu (29/3/2023).
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Pernyataan Mahfud MD untuk Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama Komisi III DPR RI ini setelah politisi PDIP itu menyebut ada ancaman pidana.
Ini terkait pernyataan Mahfud MD yang mengungkap transaksi janggal Kemenkeu hingga viral serta menimbulkan polemik.
Mahfud MD kemudian menantang Arteria Dahlan untuk mengatakan hal yang serupa kepada Kepala BIN, Budi Gunawan.
"Terus ada ancaman hukuman 10 tahun. Beranikah Saudara mengatakan itu kepada Kepala BIN. Setiap minggu laporan resmi ke Menko Polhukam. Coba saudara bilang ke Kepala BIN. Bukan ke Presiden tapiĀ sampai ke Presiden. Ini penting karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Masa tidak boleh? orang itu tugas dia," ucapnya, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Mahfud MD pun bingung mengapa hal ini baru diributkan sekarang.
Menko Polhukam kemudian menyinggun sejumlah kasus besar.
Sebut saja soal KSP Indosurya dan dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Kita yang umumkan kasus Indosurya, sampai sekarang bebas di pengadilan terus kita tangkap lagi.
Kemudian Lukas Enembe. Saya panggil PPATK, uangnya difreeze. Jangan gertak-gertak," tegasnya.
Selain menjawab apa yang disampaikan Arteria Dahlan, Mahfud MD juga menanggapi terkait apa yang disampaikan Benny K Harman.
Menko Polhukam itu menyinggung pertanyaan tentang boleh tidaknya menyampaikan itu kepada publik yang ia analogikan seperti polisi.
Baca juga: Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI
"Lalu ditanya kayak copet aja. Kan gak boleh seperti itu. Kalau boleh gak perlu pasal. Kalau dilarang baru ada pasalnya," ungkap dia.
Sebelum menjelaskan tentang lea; standing, Mahfud MD menyinggung kesetaraan antara pemerintah dan DPR RI.
Sejak awal, ia menyebut transaksi janggal Kemenkeu sifatnya agregat.
Mahfud MD menegaskan jika perputaran uang tidak menyebut nama orang tidak menyebut nama akun.
Ia pun menjelaskan ketentuan dan dasar hukum yang mengatur tentang itu.
"Yang disebut namanya hanya yang sudah menjadi kasus hukum. Tetapi kasus hukum pidananya. Kasus pencucian uangnya. Yang nyebut nama inisial bu Sri Mulyani. itu salahnya di situ," sebutnya seperti dikutip dari TV Parlemen.(TribunBatam.id)
Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun |
![]() |
---|
Politisi PDIP Bambang Pacul Viral Tanggapi Permintaan Mahfud MD |
![]() |
---|
GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai |
![]() |
---|
Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.