BERITA KRIMINAL

Suami Bunuh Istri di Lampung, Terungkap saat Kakak Korban Lapor Polisi

Polisi ungkap kasus suami bunuh istri di Lampung dengan cara diracun. Pelaku sakit hati karena tak diizinkan nikahi adik iparnya

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi Mayat. Polisi ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan suami terhadap istrinya di Lampung 

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.

Dihalangi nikahi adik ipar

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved