Tarif Listrik Terbaru, Pemerintah Sepakat Tak Naik Hingga Juni 2023

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengumumkan tarif listrik terbaru yang berlaku hingga Juni 2023.

TribunBatam.id/Istimewa
TARIF LISTRIK TERBARU - Pemerintah mengumumkan tarif listrik terbaru. Foto petugas mencatat pemakaian listrik rumah warga. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengumumkan tarif listrik terbaru.

Dalam pengumumannya terkait tarif listrik terbaru, pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode kuartal II 2023 (April-Juni).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan tarif listrik terbaru ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Serta mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan menahan tarif listrik ini dilakukan pemerintah meskipun sejumlah faktor komponen pembentuk tarif listrik mengalami perubahan.

Baca juga: Belum Ada Kenaikan, Berikut Daftar Tarif Listrik Per kWh Berlaku Januari-Maret 2023

"Berdasarkan perubahan empat parameter, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ujar Jisman dikutip dari Kontan, Sabtu (1/4/2023).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan itu mengatur tentang penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

Menurutnya, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023.

Baca juga: Beda Tarif Listrik Indonesia dan Negeri Jiran Malaysia serta Alasannya

Dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 80,90 per barrel.

Tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO Batubara US$ 70 per ton).

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.(TribunBatam.id) (Kontan.co.id/Filemon Agung)

Sumber: Kontan.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved