PUBLIC SERVICE
Belum Ada Kenaikan, Berikut Daftar Tarif Listrik Per kWh Berlaku Januari-Maret 2023
Kementerian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi sampai 31 Maret 2023.
TRIBUNBATAM.id - Tarif listrik pada triwulan pertama 2023 tidak akan mengalami kenaikan.
Hal ini dipastikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi sampai 31 Maret 2023.
Selain tidak adanya perubahan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, atau besaran tarifnya tetap.
Artinya, tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini masih mengacu pada tarif triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.
Disadur dari informasi resmi, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Berikut tarif listrik per-kWh saat ini.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan AC yang Tepat agar Hemat Listrik
Baca juga: TIPS Mencegah Korsleting Listrik di Rumah yang Berpotensi Sebabkan Kebakaran
Daftar tarif listrik per kWh Januari - Maret 2023
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, berikut tarif tenaga listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku saat ini:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53 Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian regule rdan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
- Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.
Adapun tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.