BERITA KRIMINAL

Perampok Sadis Pakai Senpi Dibekuk Polisi, Ditangkap di Tempat Terpisah

Menurut informasi yang didapat Tribun Jateng, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tempat berbeda seperti kawasan Tigaraksa, Banten dan Sumat

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Sempat membuat heboh, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku perampokan yang beraksi menggunakan senjata api.

Polisi melakukan perburuan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Tiga pelaku perampokan dengan senjata api di Cilacap berhasil diringkus polisi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.

"Betul, pelaku sudah tertangkap," ujarnya pada Minggu (2/4/2023) sore dikutip dari Tribun Jateng.

Menurut informasi yang didapat Tribun Jateng, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di tempat berbeda seperti kawasan Tigaraksa, Banten dan Sumatra Selatan.

Di sisi lain, Polresta Cilacap akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait kasus perampokan terhadap agen BRI Link tersebut pada Senin (3/4/2023) pukul 09.00 WIB dan akan ditayangkan di YouTube Mapolda Jateng.

Informasi ini diketahui melalui unggahan di akun Instagram resmi Polresta Cilacap, @humaspolrestacilacap.

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di toko milik Nasirun di Desa Kaliwungu, Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan sempat viral melalui unggahan sebuah video.

Pada rekaman tersebut, pelaku perampokan berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian pelaku menganiaya Nasirun dan warga lain bernama Gunawan.

Lantaran, takut aksinya gagal para perampok menembakkan senjata api rakitan yang dibawanya.

Dalam video yang beredar, warga sekitar hanya menyaksikan aksi perampokan tersebut karena pelaku membawa senjata api.

Aksi penembakan terhadap dua korban dilakukan di tengah jalan pada siang hari.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved