Ketua KPU dan Hasnaeni Wanita Emas Punya Hubungan, Satu Pesawat Ada Chat WhatsApp
Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti memiliki kedekatan pribadi dan melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni
"Jadi antara data-data yang tersaji dan sanksi yang diberikan tak konsisten logikanya. Malah dalam kasus verifikasi faktual parpol, putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka yang justru hanya menjalankan perintah para komisioner," ujar Koordinator Komunitas Pemilu Bersih ini.
Karena itu dengan putusan seperti ini, lanjut dia, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah.
Putusan ini, menurut Jeirry Sumampow, akan memberikan dampak serius kepada proses yang sedang berjalan. Setidaknya ada beberapa dampak yang akan muncul yaitu;
1. Putusan ini akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.
2. Publik juga tak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil.
3. Pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Publik akan sangsi terhadap putusan DKPP. Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Tetapkan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kepri Tak Berubah
Baca juga: Satpol PP Surabaya Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi
Kronologi Pelaporan Wanita Emas
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang biasa disapa Wanita Emas.
Dalam aduan yang dilakukan, ada tiga orang melaporkan Hasyim Asyari.
Namun aduan tersebut sama dengan aduan Hasnaeni.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman.
Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara.
Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/skandal-ketua-kpu.jpg)