Ketua KPU dan Hasnaeni Wanita Emas Punya Hubungan, Satu Pesawat Ada Chat WhatsApp
Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti memiliki kedekatan pribadi dan melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni
"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," tegasnya.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.
Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp dan berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia'. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'udah jalan ini menujumu'," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.
Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
"Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ujarnya.
Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Batam Sikapi DPT Pemilu 2024 Kaitannya dengan Penggusuran
Baca juga: Kepala Inspektorat Lingga Ingatkan Perangkat Desa Hati-hati Menggunakan Anggaran
Reaksi Pemantau Pemilu
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menanggapi dua putusan etis DKPP terkait gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol dan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI terhadap Ketua Umum Partai Republik Hasnaeni.
Terhadap 2 putusan itu, Jeirry Sumampow mengatakan terlihat jelas bahwa ada keanehan dan logika etis DKPP tak lurus.
"Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu. Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu," ujar Jeirry Sumampow dalam keterangannya hari ini.
Menurut dia jika melihat fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya, kejahatan etis dalam dua kasus itu muncul sangat kuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/skandal-ketua-kpu.jpg)