Sabtu, 11 April 2026

Ketua KPU dan Hasnaeni Wanita Emas Punya Hubungan, Satu Pesawat Ada Chat WhatsApp

Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti memiliki kedekatan pribadi dan melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni

Foto: Kolase Tribunnews.com
Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti memiliki kedekatan pribadi dan melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni 

TRIBUNBATAM.id - Ketua KPU RI Hasyim Asyari terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Perjalanan Hasyim Asyari berlangsung pada 18 Agustus 2022, menggunakan maskapai penerbangan Citilink dan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Selain itu, Hasyim asyari terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni, yang berjuluk Wanita Emas.

Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp dan berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

Atas temuan dan fakta-fakta tersebut, Ketua KPU RI tersebut dianggap terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keputusan itu diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saat menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asyari.

Ketua KPU dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di mana sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Hasyim merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim Asyari, menurut DKPP, terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Bersama Ketua KPU Kepri Jelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Batam Sikapi DPT Pemilu 2024 Kaitannya dengan Penggusuran

Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved