MOTOR LISTRIK
Begini Cara Memilih dan Mencairkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik
Melalui platform digital masyarakat bisa memilih bengkel terdekat yang sudah terdaftar untuk mendapatkan motor listrik.
TRIBUNBATAM.id - Program konversi motor BBM ke listrik sudah dicanangkan sejak awal tahun ini.
Pemberian subsidi Rp 7 juta juga sudah berlaku sejak 1 April 2023.
Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik dan ingin mendaftarkan sebagai penerima subsidi, dapat mendaftarkan melalui platform online ebtke.esd.go.id/konversi atau datang langsung ke bengkel yang sudah terdaftar.
"Per hari ini platform digital sudah di-launching, sudah dapat go live," kata Gigih Udi Atmo, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik dikutip kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Melalui platform digital tersebut masyarakat bisa memilih bengkel terdekat yang sudah terdaftar.
Gigih menambahkan ada 9 tahapan untuk konversi motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
Tahapan tersebut mencakup penentuan bengkel konversi, pendaftaran melalui platform yang sudah ditentukan, pengerjaan motor, sampai ke proses pencairan serta penyerahan motor konversi.
Baca juga: Daftar 8 Merek Sepeda Motor Listrik yang Dapat Bantuan Subsidi
Baca juga: Mulai Diterapkan, Ini 5 Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik
"Kami nanti memastikan melalui platform digital bahwa motor yang dikonversi ini telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Baru setelah itu biaya yang Rp 7 juta itu akan dicairkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya.
"Jadi akan ada verifikasi. Kami sekarang sedang mengecek kualitas bengkel komponen utama ini," lanjut Gigih.
Artinya, pencairan bisa dilakukan setelah motor yang dikonversi sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kemenhub, serta lolos verifikasi dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Pengajuan dan proses sertifikasi uji tipe dimaksud, dilakukan oleh bengkel konversi.
Jadi pada umumnya, konsumen cukup menunggu saja sampai pihak bengkel menghubungi kembali.
Namun, memang tidak dijelaskan secara rinci berapa lama proses pencairan berlangsung dari awal proses sampai terlaksana.
Baca juga: Cara Beli Motor Listrik Bersubsidi di Aplikasi PLN Mobile, Ini Syaratnya
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik, Intip Tips Cara Memilihnya
Berikut tahapan untuk mencairkan subsidi Rp 7 juta untuk konversi sepeda motor listrik:
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemementerian Perhubungan (Kemenhub)
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi
Bantuan pemerintah Rp 7 juta tersebut berlaku untuk setiap satu sepeda motor dan bebas pajak.
Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik di tahun 2023 ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit di tahun 2024.
(*/TRIBUNBATAM.id)
motor listrik bersubsidi
pilihan motor listrik 2023
Syarat dapat insentif motor listrik
Motor Listrik
Inilah Jenis Motor Listrik Murah Harga di Bawah Rp 10 Jutaan |
![]() |
---|
Syarat Dapat Subsidi Makin Mudah, Ini Daftar Motor Listrik Harga Mulai Rp 5 Jutaan |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit |
![]() |
---|
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku, 1 Motor Untuk 1 NIK KTP |
![]() |
---|
Trik Merawat Motor Listrik agar Tidak Mudah Rusak, Lakukan 5 Cara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.