Korban Asusila Masuk RSJ, Vonis Hakim Oknum Pimpinan Panti Cuma 17 Tahun Penjara

Vonis hakim untuk terpidana asusila ini menjadi sorotan, terlebih setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

TribunBatam via Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Asusila - Vonis majelis hakim untuk terpidana asusila jadi sorotan setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ). 

Karenanya, hukuman bagi Tulus dinilai seharusnya sepadan dengan perbuatannya.

“Karena sudah merenggut hak-hak anak yang harus diderita seumur hidup. Ada 2 korban yang harus direhabilitasi, (yang mana) salah satunya tiga kali masuk rumah sakit jiwa di Magelang,” kata Irianta.

Irianta mengungkapkan, pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini.

Saat ini terdakwa belum melakukan langkah keberatan atau banding.

Namun begitu, Dinsos PPPA telah siap menghadapi apapun langkah terdakwa.

“Kalau banding, maka kami sudah siap,” kata Irianta.

Sidang awal berlangsung sejak Januari 2023 sampai 3 April 2023.

Sepanjang sidang, JPU telah menghadirkan 12 saksi dan satu saksi ahli.

Sementara terdakwa mengajukan 15 saksi dan satu saksi ahli.

Dalam amar putusan pengadilan disebutkan, MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana melakukan ancaman kekerasan.

Kemudian membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan yang dilakukan beberapa kali.

Serta dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.

Pengadilan menjatuhkan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subside tiga bulan.

Walau begitu penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved