Korban Asusila Masuk RSJ, Vonis Hakim Oknum Pimpinan Panti Cuma 17 Tahun Penjara

Vonis hakim untuk terpidana asusila ini menjadi sorotan, terlebih setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

TribunBatam via Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Asusila - Vonis majelis hakim untuk terpidana asusila jadi sorotan setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ). 

YOGYAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Vonis majelis hakim pengadilan negeri terhadap terpidana asusila menuai sorotan.

Tepatnya setelah majelis hakim PN Wates memvonis terpidana asusila Muhammad Tulus dengan 17 tahun penjara.

Yang bersangkutan merupakan oknum pimpinan panti asuhan yang terbukti berbuat asusila di lingkungan panti.

Sorotan terkait vonis oknum pimpinan panti asuhan dalam perkara asusila ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis Dinsos PPPA) Kulon Progo, Yohanes Irianta.

Irianta berpendapat, dalam sidang vonis pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB seharusnya pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup bagi pelakunya.

Baca juga: Pembunuhan Bocah di Manado Jadi Korban Asusila, Polisi Ungkap Fakta Miris

“Terkait hukuman seharusnya lebih berat dari 17 tahun hukuman dan denda Rp 100 juta, lebih tepat hukuman seumur hidup,” kata Irianta, Selasa (4/4/2023).

Dinas Sosial PPPA bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kulon Progo dan Kejaksaan Negeri KP membangun bekerja sama mendorong penyelesaian ini sebagai respons pelaporan sampai persidangan.

Dalam perkara asusila tersebut, empat penghuni panti jadi korban Muhammad Tulus.

Dua dari empat korban itu bahkan mengalami depresi dan harus rehabilitasi.

Hal ini bisa berlaku sepanjang hayat.

Semua berawal dua korban berani mengadu ke keluarga tentang pencabulan yang dilakukan pemimpin panti asuhannya.

Baca juga: Korban Asusila Oknum Guru Taekwondo Bertambah, Semuanya Laki Laki di Bawah Umur

Laporan sampai ke polisi sehingga Tulus diciduk pada 7 Oktober 2023.

Kepada polisi, yang bersangkutan mengakui aksi bejat tersebut dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga 2022.

Dari pemeriksaan korban bertambah jadi empat penghuni panti.

Sidang bermula Januari 2023 hingga diputuskan pada 3 April 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved