Korban Asusila Masuk RSJ, Vonis Hakim Oknum Pimpinan Panti Cuma 17 Tahun Penjara
Vonis hakim untuk terpidana asusila ini menjadi sorotan, terlebih setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam via Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Asusila - Vonis majelis hakim untuk terpidana asusila jadi sorotan setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Sementara itu, juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari mengungkapkan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim memberi keringanan.
Salah satunya, terdakwa sendiri merupakan pengurus panti yang masih memberi pendidikan pada santri-santrinya.
Bahkan setelah santri-santri itu keluar dari pondok atau panti asuhan, mereka masih diperhatikan pendidikannya berupa biaya pendidikan.
“Itu hal-hal yang hakim memberi keringanan,” kata Setyorini.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Ajakan Demo Bubarkan DPR Disebar Lewat Media Sosial, Pemerintah Langsung Panggil TikTok dan Meta |
![]() |
---|
Vape Mengandung Narkoba Beredar di Batam, Efeknya Bisa Bikin Fly, Hasil Tes Urine Negatif |
![]() |
---|
Demo di DPR Ricuh, Gas Air Mata-Molotov Rakitan Beterbangan |
![]() |
---|
Kecelakaan di Bukit Daeng Batam Hari Ini, Mayanti Ucap Syukur Selamat: Nyaris Pindah Alam |
![]() |
---|
Kecelakaan di Bukit Daeng Batam Hari Ini, Truk Tangki Air Terguling Gegara Tak Kuat Menanjak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.