Korban Asusila Masuk RSJ, Vonis Hakim Oknum Pimpinan Panti Cuma 17 Tahun Penjara

Vonis hakim untuk terpidana asusila ini menjadi sorotan, terlebih setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

TribunBatam via Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Asusila - Vonis majelis hakim untuk terpidana asusila jadi sorotan setelah korbannya sampai masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ). 

Sementara itu, juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari mengungkapkan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim memberi keringanan.

Salah satunya, terdakwa sendiri merupakan pengurus panti yang masih memberi pendidikan pada santri-santrinya.

Bahkan setelah santri-santri itu keluar dari pondok atau panti asuhan, mereka masih diperhatikan pendidikannya berupa biaya pendidikan.

“Itu hal-hal yang hakim memberi keringanan,” kata Setyorini.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved