OTT Bupati Meranti, KPK Sita Rp 26,1 Miliar, Sebagian Buat Modal Maju Cagub Riau

Dari uang Rp 26,1 miliar yang disita KPK di OTT Bupati Meranti, ternyata sebagian di antaranya disiapkan untuk modal maju Cagub Riau 2024

Editor: Dewi Haryati
tribunnews.com
Bupati Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 7 jam di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) malam. Adil bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Meranti Muhammad Adil kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Meranti, Kamis (6/4/2023) malam.

Dalam OTT itu, selain mengamankan puluhan orang lainnya, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 26,1 miliar.

Sebagian duit yang kini disita KPK ini, ternyata akan digunakan Muhammad Adil untuk maju sebagai Calon Gubernur Riau di Pemilu 2024, tahun depan.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

Ia melanjutkan, setelah terkumpul uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka di Tiga Kasus Korupsi

"Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," jelas Alex.

Selain Adil, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasuah itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Alex.

Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Alex menuturkan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan.

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkapnya.

Adapun tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved