Selasa, 14 April 2026

BERITA KRIMINAL

Dua Oknum Pegawai BP Batam Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Korbannya 34 Orang

Polda Kepri ungkap kasus mafia tanah di Batam dengan lima tersangka. Dua di antaranya oknum pegawai BP Batam yang tugas di Ditpam dan Perairan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Polda Kepri ekspose kasus mafia tanah di Batam dengan lima tersangka, Selasa (11/4/2023). Dua di antaranya merupakan oknum pegawai BP Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Satgas Mafia Tanah Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap aktivitas jual beli kaveling bodong di Batam.

Hal itu terungkap saat Ditreskrimum Polda Kepri menangkap lima orang dalam tindak pidana mafia tanah atau lahan di Kampung Manggis, Tanjungpiayu, Seibeduk.

Dari kelima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan oknum pegawai BP Batam yakni HA, dan S, bagian Ditpam dan Perairan.
Selain keduanya, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya yakni LP, AM dan AG.

"Dua tersangka oknum dari BP Batam melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kaveling," ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (11/4/2023).

Dalam hal ini, para tersangka bekerja sama membuat surat tanah palsu tersebut.

Adapun lahan yang dipalsukan tersebut seluas 1 hektare dan sudah dalam kondisi kaveling seluas 6 X 10 meter dan dijual kepada masyarakat.

"Sejauh ini yang telah terjual kepada masyarakat ada 34 korban. Kaveling itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 20 jutaan," sebutnya.

Adapun total kerugian dari para korban mencapai Rp 2 miliaran. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru kali ini melakukan aktivitas tersebut.

Baca juga: Direktur Lahan BP Batam Diperiksa Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri

"Tentu sangat meresahkan aksi jual beli lahan seperti ini, dan masyarakat merasa tertipu kenyataannya kaveling atau lahan tersebut adalah milik pihak lain," ujarnya.

Ditreskrimum dan tim dari Satgas Mafia Tanah menindaklanjuti laporan dari pihak PT Bumi Mas Putera Perkasa dan lima tersangka ini pun berhasil diamankan oleh Polda Kepri.

Modus dari tersangka yaitu menerbitkan surat kaveling siap bangun di tahun mundur, yaitu 2012 dan 2015 serta tanda tangan pejabat Direktur Pemukiman Wilayah BP Batam yang menjabat di tahun 2010 sampai 2015 yang dipalsukan tersangka.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah Pasal 263 juncto 55 juncto 56 dan juga Pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik," ujarnya.

Saat ini tim mafia tanah telah menangani tiga kasus pertanahan dan mafia tanah di awal tahun 2023. Termasuk yang telah ditangani di Kabupaten Anambas, dan di Batam.

Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Bereaksi Oknum Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah

"Dan ini terus berkembang seiring dengan laporan masyarakat," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved