Eks Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun Penjara Terlibat Aniaya Anak Petinggi GP Ansor

AG yang sebelumnya dituntut empat tahun kurungan divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan berencana

istimewa via Tribunnews.com
AG (15), mantan pacar Mario Dandy (20) saat menghadiri sidang tuntungan di PN Jakarta Selatan 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane jugalah yang merekam penganiayaan saat mario melakukan kekejamannya.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Keluarga David Ozora Tutup Peluang Damai, Ayah Korban Tarik Kata Maaf ke Mario Cs

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Tak Berstatus ASN Lagi

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ KompasTV)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved