Eks Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun Penjara Terlibat Aniaya Anak Petinggi GP Ansor
AG yang sebelumnya dituntut empat tahun kurungan divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan berencana
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane jugalah yang merekam penganiayaan saat mario melakukan kekejamannya.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Keluarga David Ozora Tutup Peluang Damai, Ayah Korban Tarik Kata Maaf ke Mario Cs
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Tak Berstatus ASN Lagi
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com/ KompasTV)
mantan pacar Mario Dandy
AG divonis 3 Tahun 6 Bulan
penganiayaan berat
anak rafael alun trisambodo
penganiayaan anak petinggi Ansor
Mahasiswi di Majalengka Aniaya dan Sekap Kekasih Dalam Kamar, Korban Tewas Dengan Kondisi Lebam |
![]() |
---|
Vonis AG Hari Ini, Sidang Penganiayaan David Ozora Terbuka untuk Umum |
![]() |
---|
Besok Sidang Vonis AG, Pengacara Pastikan Mantan Pacar Mario Dandy Ini Tak Hadir |
![]() |
---|
Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Didakwa Ikut Aniaya David |
![]() |
---|
Ayah Anak Sama-sama Tersangka, Rafael Minta Mario Tobat dan Tak Berkecil Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.