Besok Sidang Vonis AG, Pengacara Pastikan Mantan Pacar Mario Dandy Ini Tak Hadir

AG, mantan pacar Mario Dandy akan divonis Senin (10/4), dalam kasus penganiayaan David Ozora. Sebelumnya dia dituntut 4 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
AG (15), mantan pacar Mario Dandy (20) akan jalani sidang vonis besok, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Nasib AG (15), mantan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) akan diputusan besok.

Vonis AG akan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) pada persidangan terbuka untuk umum.

Terkait sidang vonis besok, penasihat hukum AG memastikan kliennya itu tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Sebelumnya, AG dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan ini.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG seusai persidangan, Rabu.

Sementara itu, jalannya proses persidangan AG berlangsung cepat, hanya beberapa hari. Mulai dari pembacaan surat dakwaan sampai ke tuntutan dan besok, Senin (10/4/2023) pembacaan vonis.

Baca juga: Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Didakwa Ikut Aniaya David

Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).

Dari musyawarah diversi itu, kubu David menolak penyelesaian perkara melalui jalan damai.

"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (29/3/2023).

Sidang perdana pun langsung dilaksanakan pada hari itu juga.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan tertutup, mengingat usia AGH yang masih anak-anak.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertulis dalam dokumen dakwaan AGH yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved