KPK Konfirmasi BB Kasus Dugaan Korupsi ke Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo perdana diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (10/4). KPK konfirmasi soal BB kasus kepadanya

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Ia ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023).

Kali ini Rafael diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Itu merupakan pemeriksaan perdana Rafael sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Rafael Alun, Akan Sisir Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Indonesia

Dimana mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Senin (10/4/2023), RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu, tim penyidik mengonfirmasi soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Adapun bukti dimaksud kini sudah disita oleh KPK.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," kata Ali.

Selain gratifikasi, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Baca juga: INI Modus Gratifikasi Rafael Alun, Eks Pejabat Pajak Pupuk Harta Puluhan Miliar

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved