INI Modus Gratifikasi Rafael Alun, Eks Pejabat Pajak Pupuk Harta Puluhan Miliar

Tidak cuma dugaan gratifikasi, KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret Rafael Alun Trisambodo

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka borok Rafael Alun Trisambodo.

Lembaga antirasuah itu membocorkan patgulipat yang dilakukan ayah Mario Dandy menumpuk kekayaan hingga puluhan miliar dari profesi sebagai pejabat kantor pajak.

Biar tahu saja, nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seperti dilansir dari kompas.com, uang puluhan miliar tersebut berbentuk pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan Euro.

KPK juga menyita sejumlah barang mewah dalam operasi penggeledahan kediaman Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan dan 1 sepeda.

Rafael saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta yang berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023.

KPK khawatir mantan pejabat DJP Kemenkeu itu melarikan diri jika tak ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka.

"Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Bukti Awal Rp 1,3 Miliar

Baca juga: KPK Jebloskan Rafael Alun Setelah Terbukti Terima Gratifikasi Perpajakan

Tak hanya dugaan gratifikasi, KPK juga terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret ayah dari Mario Dandy Satrio itu.

"Tentu ini (pengusutan dugaan TPPU Rafael) akan kita lakukan," kata Firli.

Modus Kumpulkan Harta

Gratifikasi yang dilakukan Rafael diduga berlangsung 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved