MUDIK 2023

3 Tips Mudik Aman Menggunakan Sepeda Motor, Jangan Bawa Barang Berlebih

Banyak bahaya yang mengintai karena jarak tempuh yang jauh, rentan membuat pengendara kelelahan dalam perjalanan.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Keberangkatan penumpang berkendaraan bermotor dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam yang akan menyeberang menggunakan kapal roro ke Tanjung Uban, Senin (17/10/2022) lalu. Mudik menggunakan sepeda motor masih menjadi pilihan banyak orang. 

TRIBUNBATAM.id - Mudik menggunakan sepeda motor masih menjadi pilihan banyak orang.

Kepraktisan dan irit biaya transportasi menjadi alasan pemudik yang menggunakan speda motor.

Padahal banyak bahaya yang mengintai karena jarak tempuh yang jauh, rentan membuat pengendara kelelahan dalam perjalanan.

Bahkan Pemerintah tidak menyarankan masyarakat untuk melakukan mudik menggunakan sepeda motor dengan alasan keamanan dan keselamatan pemudik.

Hasil Survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor yang digunakan pemudik selama periode mudik Lebaran 2023 Bahkan dari angka itu, sepeda motor menjadi pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit selama Lebaran 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kerap mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan mudik gratis dari Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar tidak perlu mudik menggunakan sepeda motor.

Pasalnya, perjalanan mudik menggunakan sepeda motor sangat berisiko bagi pemudik itu sendiri dan pemudik lainnya yang ada di jalan karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Persiapan Mudik 2023, Begini Cara Beli Tiket Kapal Penyeberangan via Aplikasi Ferizy

Baca juga: Lakukan 4 Tips Ini agar Perjalanan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

"Saya tidak bosan-bosan mengingatkan saudara-saudara kita yang menggunakan motor. Big problem. Saya saja 1 jam naik motor lelah, bagaimana kalau 8 jam, ngajak anak-anak dan bawa barang, tidak mudah. Jadi monggo silakan tidak menggunakan motor, kita sediakan mudik," ujar Budi saat FGD bersama Kompas Gramedia di Hotel Santika Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Hal yang sama diungkapkan oleh Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

"Penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan, kecelakaan bisa terjadi karena pengemudi menjadi mudah lelah.

Pasalnya sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Selain itu, perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara.

Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas.

Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Tentunya, kata Djoko, semua kendaraan memiliki risiko saat di jalan.

Kendati demikian, dia memberikan beberapa tips untuk masyarakat yang terpaksa mudik menggunakan sepeda motor agar tetap aman dan selamat sampai tujuan, yaitu:

Baca juga: Hindari Stres Selama Perjalanan, Simak Tips Mudik Aman untuk Pasien Jantung

Baca juga: Pelni Batam Buka Penjualan Tiket Peak Season Mudik Lebaran, Cek Rute dan Harga Tiket 

1. Maksimal Penumpang 2 Orang

Dia mengimbau agar pemudik dengan sepeda motor hanya membawa 1 orang penumpang selama perjalanan.

Artinya, bagi pemudik yang memiliki anak dan istri diimbau untuk tidak mudik dengan sepeda motor.

Hal ini sesuai dengan beberapa aturan dari pemerintah terkait kapasitas penumpang sepeda motor, yaitu Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 penumpang.

2. Barang Bawaan Tidak Berlebih

Selain kapasitas penumpang, pemudik juga harus memperhatikan jumlah barang bawaan karena barang bawaan yang berlebih berisiko mengganggu pengemudi mengarahkan motornya.

"Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan. Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan," kata DJoko.

Hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

3. Istirahat Secara Berkala

Lantaran perjalanan jauh, mudik menggunakan sepeda motor rentan membuat lelah, pemudik sepeda motor wajib mengatur waktu istirahat secara berkala.

Menurutnya, stirahat dapat dilakukan setiap 2-2,5 jam perjalanan dengan durasi istirahat minimal 15-30 menit supaya stamina tubuh tetap terjaga prima selama perjalanan.

Selain itu, pemudik juga harus mencari informasi terkait posko-posko istirahat yang dibuka selama 24 jam untuk menampung pemudik roda dua yang akan beristirahat.

Dia menuturkan, memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor, tetapi jika ada alternatif lain sebaiknya dihindari.

Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya.

Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak, sebaiknya dipikirkan dengan matang.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved