MUDIK 2023

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Berikut Tahapan dan Syaratnya

Pemudik yang menggunakan transportasi umum bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, sekalipun kecelakaan tunggal.

|
Tribunnews
Simak cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja. Ilustrasi kecelakaan. 

TRIBUNBATAM.id -  Jelang Lebaran, arus mudik semakin meningkat.

Para pemudik perlu mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Pemudik yang menggunakan transportasi umum bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, sekalipun kecelakaan tunggal.

Penumpang angkutan umum yang mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket.

Sebab, saat pemudik membeli tiket, maka sudah mencakup pula pembayaran asuransi.

Sebagai catatan, khusus untuk pemudik yang ikut program Mudik Bersama BUMN 2023 sudah dijamin Jasa Raharja bahwa mendapatkan asuransi perjalanan.

Baca juga: Pemudik Wajib Tahu, Simak Deretan Nomor Telepon Darurat untuk Perjalanan Mudik

Baca juga: Tips Mudik, Lakukan 4 Cara Ini agar Bebas Sakit Pinggang saat Perjalanan Pulkam

Maka, meski tidak membeli tiket, tetap bisa melakukan klaim jika terjadi kecelakaan.

Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi bisa juga melakukan klaim jika terjadi kecelakaan, asal bukan kecelakaan tunggal.

“Syarat mendapatkan asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” kata Munadi.

Adapun untuk korban kecelakaan dengan kondisi luka-luka akan mendapat biaya perawatan rumah sakit dari Jasa Raharja sampai dengan Rp 20 juta untuk pengguna transportasi darat atau laut, serta sampai dengan Rp 25 juta untuk pengguna transportasi udara.

Lalu untuk korban kecelakaan dengan kondisi catat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.

Begitu pula pada korban kecelakaan dengan kondisi meninggal dunia, maka keluarganya akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta untuk pengguna transportasi darat, laut, maupun udara.

Berikut cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja:

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut)
  • Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Nikah
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

Baca juga: Tips Hemat Keuangan saat Mudik Lebaran 2023 agar THR Tidak Cepat Ludes

Baca juga: Begini Cara Cek Saldo E-Toll via Tokopedia agar Perjalanan Mudik Lancar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved