BATAM TERKINI
JAMBRET DI BATAM, Pemotor Rampas iPhone Milik Warga saat Main HP di Tepi Jalan
Handphone merek iphone milik seorang warga dirampas dua jambret. Saat kejadian, korban sedang main hape di tepi jalan saat menunggu pacarnya.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - AR terduga pelaku jambret di Batam ditangkap polisi.
AR merupakan satu dari dua pelaku jambret terhadap seorang warga Batam di depan kompleks Penuin Centre Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubukbaja Kota Batam.
Aksi tersebut mereka lakukan Rabu (5/4/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban sedang menunggu pacarnya di pinggir jalan depan Penuin Centre, Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban berdiri di tepi jalan sambil bermain handphone miliknya.
Tiba-tiba datang dua orang pria berboncengan sepeda motor dari belakang dan langsung merampas handphone iPhone II milik korban.
Korban yang kaget, spontan berteriak " Jambret - jambret " sambil berlari mengejar pelaku.
Masyarakat sekitar yang mendengarkan teriakan itu, langsung merespon dan mengejar pelaku, namun kedua pelaku berhasil kabur.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.
Baca juga: Jelang Lebaran, Citra Buana Prakarsa Group Batam Bagikan Ribuan Bingkisan ke Warga
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lubukbaja.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian mengatakan seorang pelaku berinisial AR langsung diamankan polisi berkat informasi dari masyarakat.
"AR kami amankan di area Lubukbaja sekitar pukul 20.00 WIB, atau satu setengah jam setelah kami menerima laporan dari korban," sebut Yudi, Rabu (12/4/2023).
Sementara satu pelaku lain berinial BC saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan data yang kami miliki kedua terduga pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama," jelas Yudi.
Selain pelaku, barang bukti yang ikut diamankan polisi yakni satu iPhone II warna hitam dengan nomor Imei : 356561108959678.
"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Lubukbaja guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya terhadap AR disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng).
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.